Gaji dan TPP PPPK 2026 Disorot, Surat Mendagri Minta Data Seluruh Pemda

JAKARTA - Gaji dan TPP PPPK 2026 menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memperbarui data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai. Melalui surat tertanggal 21 Agustus 2026, pemerintah daerah diminta menyampaikan data gaji, tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP), termasuk untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Namun, surat tersebut belum memastikan adanya pengalihan pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Permintaan data ini menjadi perhatian bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis berstatus PPPK paruh waktu. Mereka berharap pendataan tersebut dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kemampuan anggaran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan.
Surat Mendagri Minta Data Gaji dan TPP ASN
Surat Kemendagri tertanggal 21 Agustus 2026 ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Permintaan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data belanja pegawai daerah.
Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama satu tahun. Selain itu, pemda juga harus melaporkan kebutuhan anggaran tambahan penghasilan atau TPP berdasarkan persetujuan terakhir.
Data yang diminta mencakup beberapa kelompok pegawai, yakni PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Pendataan juga membedakan kebutuhan anggaran berdasarkan bidang pekerjaan, termasuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.
Kemendagri turut meminta agar data yang disampaikan bersifat objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Informasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan belanja pegawai pemerintah daerah secara lebih menyeluruh.
Berdasarkan surat tersebut, batas waktu penyampaian data ditetapkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00. Data diminta disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui tautan yang tercantum dalam surat.
Apakah Gaji PPPK Akan Dialihkan ke APBN?
Sebelumnya, muncul wacana mengenai kemungkinan pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui APBN. Wacana tersebut menjadi perhatian setelah pembahasan bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Mendagri Tito Karnavian membantah adanya pengalihan dana pembayaran gaji PPPK ke APBN sebagaimana wacana yang beredar. Sebagai gantinya, pemerintah disebut melakukan penambahan dana alokasi untuk membantu kebutuhan anggaran daerah.
Dalam transkrip video, penambahan dana sebesar Rp20,5 triliun disebut berkaitan dengan kebutuhan pembayaran gaji PPPK yang dinilai masih kurang. Meski demikian, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh gaji PPPK paruh waktu akan ditanggung pemerintah pusat.



