Pencairan TPG Oktober 2026, SP2D Terbit! Guru Honorer Juga Dapat Kabar Penting

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Pencairan TPG Oktober 2026 menjadi perhatian para guru setelah sejumlah laporan menyebut SP2D mulai terbit pada 23 Oktober. Selain pencairan tunjangan profesi guru, pemerintah juga membahas formasi ASN 2027 dan penataan guru honorer yang masih menunggu kepastian status kepegawaian.
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal Guru Robat 21 berdasarkan laporan para guru dan penjelasan mengenai rencana kebijakan pemerintah. Meski demikian, jadwal pencairan setiap daerah dapat berbeda.
SP2D TPG Oktober 2026 Mulai Terbit
Sejumlah laporan menyebut SP2D untuk TPG Oktober 2026 telah terbit pada 23 Oktober, terutama bagi guru non-ASN. Kondisi ini memunculkan harapan pencairan berlanjut pada pekan terakhir Oktober.
Sebelumnya, pencairan susulan TPG September juga dilaporkan terjadi pada 23 Oktober. Guru yang belum menerima dana diminta memantau perkembangan pencairan melalui informasi resmi dari instansi terkait.
Terbitnya SP2D tidak otomatis berarti dana langsung masuk ke seluruh rekening guru pada hari yang sama. Waktu penerimaan tetap bergantung pada proses penyaluran masing-masing wilayah.
Baca Juga: Beasiswa GKS Korea Selatan Tanpa IELTS dan TOEFL, Ini Syarat yang Wajib Diketahui
Formasi Guru ASN 2027 Disesuaikan Kebutuhan
Dalam pembahasan kebijakan, pemerintah menyebut data sekitar 178.000 guru non-ASN yang tercatat hingga Desember 2024 menjadi salah satu dasar penghitungan kebutuhan guru nasional.
Formasi seleksi 2027 direncanakan disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah dan mata pelajaran. Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur disebut sebagai wilayah dengan kebutuhan guru yang besar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang masuk dalam pendataan hingga Desember 2024 diharapkan tetap mengajar selama proses penataan berlangsung. Penempatan nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan mempertimbangkan kedekatan dengan tempat tinggal.
Guru Honorer Masih Menunggu Kepastian Status
Pemerintah mengakui masih ada guru honorer yang belum memperoleh kepastian status meski telah mengabdi selama bertahun-tahun. Salah satu kendalanya adalah jumlah formasi yang diusulkan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah turut memengaruhi penyediaan formasi. Karena itu, Ditjen GTK disebut terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas peluang pemenuhan formasi melalui pemerintah pusat.



