SURABAYA—Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini akan berlangsung dalam dua tahap dan menyasar para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Tahap pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan dimulai pada bulan Juli dan berlangsung selama tiga bulan hingga September 2025.
Tahap yang pertama digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Sementara itu, tahap kedua akan dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2025 untuk memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Program ini bukan semata-mata menjadi bentuk pelayanan publik, tetapi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Dengan jadwal yang panjang, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Program pemutihan ini memberikan berbagai keringanan administratif, yang sangat membantu masyarakat, terutama yang sempat menunda pembayaran pajak karena kendala finansial.
Berikut beberapa komponen yang dibebaskan.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas.
2. Denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
3. Pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama.
4. Denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan jumlah tunggakan pajak, sekaligus menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk tertib membayar pajak.
Warga yang sebelumnya merasa terbebani oleh denda kini dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Program ini juga menjadi salah satu cara pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dari pengalaman sebelumnya, program serupa terbukti berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dalam waktu singkat.
Namun demikian, pelaksanaan pemutihan pajak yang dilakukan rutin setiap tahun perlu diimbangi dengan edukasi agar tidak memunculkan persepsi bahwa keterlambatan akan selalu dimaafkan.
Kesadaran membayar pajak secara rutin dan tepat waktu tetap menjadi hal yang utama.
Untuk dapat mengikuti program ini, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopinya.
Jika kendaraan mengalami ganti pelat, biasanya dibutuhkan hasil cek fisik kendaraan.
Layanan pemutihan bisa diakses di Samsat induk, kantor cabang, layanan keliling, hingga gerai di mal pelayanan publik.
Informasi resmi mengenai syarat, mekanisme pembayaran, dan detail teknis lainnya akan diumumkan oleh instansi terkait dalam waktu dekat.
Dengan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025, masyarakat bisa mengurus pajak tanpa denda, menghemat biaya, serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tertib dan sah. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah