Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cak Imin Bocorkan Jadwal dan Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini, Peserta Diminta Registrasi Ulang

Revalinda Ayu Munantia • Rabu, 12 November 2025 | 21:50 WIB

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. (ilustrasi)
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. (ilustrasi)

 

RADAR TULUNGAGUNG – Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan.

Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Cak Imin, Presiden memberikan sejumlah arahan penting dalam rapat tersebut, salah satunya mengenai penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, poin yang paling banyak ditunggu publik adalah kabar baik soal pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan yang akan dimulai akhir tahun ini.

 “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui proses registrasi ulang.

Para peserta diminta bersiap-siap karena registrasi ulang itu akan membuat kepesertaan mereka aktif kembali,” jelas Cak Imin dalam keterangan resminya.

 

Baca Juga: Cara Aman Cek Bansos November Cair dan Hindari Penipuan, Panduan Lengkap untuk Penerima 2025

 

Jadwal Pemutihan Dimulai Akhir Tahun Ini

Cak Imin menegaskan bahwa proses pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025, sebelum dilanjutkan secara lebih luas pada Januari tahun depan.

Program ini akan menyasar peserta yang menunggak iuran, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu atau pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan.

Pemerintah, lanjut Cak Imin, ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran.

Oleh karena itu, kebijakan pemutihan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbarui data peserta melalui sistem digital yang lebih terintegrasi.

 “Registrasi ulang itu bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari upaya memperbarui data peserta BPJS agar lebih akurat dan terhubung dengan sistem Satu Data nasional,” ujarnya.

 

 

Syarat dan Mekanisme Registrasi Ulang

Terkait syarat pemutihan BPJS Kesehatan, peserta yang memiliki tunggakan akan diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Prosesnya dapat dilakukan secara daring (online) maupun langsung di kantor cabang terdekat.

Pemerintah juga memastikan bahwa peserta yang melakukan registrasi ulang akan langsung mendapatkan status aktif kembali, tanpa perlu melunasi tunggakan lama.

Tunggakan tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dengan mekanisme yang akan diumumkan kemudian.

 “Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

Nanti akan diumumkan secara resmi detailnya oleh pihak BPJS,” kata Cak Imin.

 

Baca Juga: Apa Saja Bansos yang Cair di November 2025? Dari BLT Kesra sampai PIP, Begini Cara Cek dan Jadwal Pencairannya

 

Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin

Selain pemutihan BPJS Kesehatan, Presiden juga menyoroti berbagai kebijakan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan produktif.

Pemerintah mendorong seluruh fasilitas publik seperti bandara, terminal, dan rest area agar 30 persen ruang usahanya digunakan untuk pelaku UMKM.

Selain itu, akan digelar program “Pasar 100 Malam” sebagai wadah promosi dan pemasaran bagi UMKM di fasilitas milik negara.

Pemerintah juga menyiapkan alat produksi dan lahan pertanian bagi masyarakat di desil 1 dan 2 untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga miskin. 

“Semua fasilitas publik akan difungsikan untuk mendukung pelaku UMKM.

Prinsipnya, pemberdayaan harus menjadi kunci penanggulangan kemiskinan,” ujar Cak Imin.

 

 

Pembatasan Impor Barang Bekas dan Dukungan Beasiswa

Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga membeberkan arahan Presiden terkait pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian yang selama ini meresahkan.

Pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan produk substitusi agar pelaku usaha mikro yang sebelumnya berjualan pakaian bekas tetap bisa bertahan dengan menjual produk lokal.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 12 triliun untuk beasiswa kursus keterampilan bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin bekerja di luar negeri.

Beasiswa ini mencakup pelatihan bahasa, sertifikasi keahlian seperti welder, caregiver, dan hospitality, guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja internasional.

 

Baca Juga: Bansos November Cair! BLT Kesra Rp 900.000 Sudah Masuk Rekening, Cek Nama Penerima di Sini

 

Sistem Sapa UMKM Segera Diluncurkan

Sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan, pemerintah akan segera merampungkan sistem Satu Data Terpadu UMKM bernama Sapa UMKM.

Melalui sistem ini, 57 juta pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia akan mendapatkan akses mudah untuk perizinan, sertifikasi halal, BPOM, hingga pembiayaan.

 “Kita ingin semua layanan bagi UMKM bisa dilakukan secara cepat dan digital.

Presiden menegaskan agar sistem Sapa UMKM segera direalisasikan,” pungkas Cak Imin.

 Dengan sederet kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa lebih produktif dan tidak lagi terbebani oleh tunggakan iuran.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memastikan keadilan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#cak imin #bpjs kesehatan #registrasi ulang bpjs #Pemutihan Tunggakan #program pemerintah