Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mutasi 1.086 Pamen dan Pati Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan PP Baru untuk Reformasi Polri dan Atur Rangkap Jabatan

Zahrotul Afkarina • Kamis, 25 Desember 2025 | 05:05 WIB

Kebijakan mutasi Polri terhadap 1.086 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) di seluruh Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Kebijakan mutasi Polri terhadap 1.086 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) di seluruh Indonesia kembali menjadi perhatian publik.

RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan mutasi Polri terhadap 1.086 perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) di seluruh Indonesia kembali menjadi perhatian publik.

Rotasi besar-besaran ini memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari mekanisme internal hingga keterkaitannya dengan agenda besar reformasi Polri yang tengah digodok pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mutasi Polri merupakan proses rutin dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rotasi dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia, promosi jabatan, kenaikan pangkat, serta pengisian posisi strategis yang kosong akibat masa dinas berakhir.

Dalam penjelasan resmi yang dihimpun dari berbagai sumber, ditegaskan bahwa mutasi Polri kali ini murni keputusan internal institusi.

Namun, dalam prosesnya tetap mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPR Polri), khususnya terkait isu yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Simpang Susun Semarang, Melaju Kencang dari Jakarta ke Yogyakarta, 15 Penumpang Meninggal Dunia

Rotasi Rutin, Perhatikan Gender dan Pelayanan Publik

Pihak kepolisian menegaskan bahwa rotasi jabatan bukanlah hal luar biasa. Setiap tahun, Polri secara berkala melakukan mutasi untuk memastikan regenerasi dan profesionalisme organisasi tetap berjalan.

Dalam mutasi kali ini, Polri juga memberi perhatian khusus pada aspek gender dan kebutuhan pelayanan publik.

Sejumlah posisi strategis, terutama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diisi secara spesifik oleh polisi wanita (polwan).

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Selain itu, beberapa posisi wakil kepala kepolisian daerah (wakapolda) juga diisi oleh polwan. Ke depan, Polri memastikan kebijakan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen reformasi internal dan penguatan perspektif keadilan gender.

Baca Juga: APBN 2025 Diklaim Menkeu Purbaya Sudah Berjalan On Track, Berikut Rinciannya

Mutasi Polri dan Polemik Rangkap Jabatan ASN

Di luar rotasi jabatan, mutasi Polri kali ini juga bersinggungan dengan polemik rangkap jabatan anggota Polri di instansi sipil.

Isu ini mencuat seiring belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang secara rinci mengatur jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri maupun prajurit TNI.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada prinsipnya jabatan ASN diisi oleh ASN.

Namun, dalam pasal tertentu disebutkan bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri atau TNI. Persoalannya, hingga kini belum ada PP yang menjadi aturan teknis pelaksanaannya.

Kondisi inilah yang kemudian memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai hanya memiliki cakupan internal.

Baca Juga: WFA 29–31 Desember 2025 Resmi Ditetapkan, Pemerintah Atur ASN dan Swasta Kerja dari Mana Saja Jelang Akhir Tahun

Pemerintah Siapkan PP Reformasi Polri

Untuk meredam polemik tersebut, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat segera menyusun rancangan peraturan pemerintah.

PP ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang ASN.

Penyusunan PP ini telah mendapat persetujuan Presiden dan akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Draf awal RPP bahkan telah dipersiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum.

Pemerintah menargetkan PP ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan hukum terkait jabatan dan reformasi kelembagaan Polri.

Baca Juga: Uji Coba KRL Inka Lintas Bogor–Jakarta Kota Resmi Beroperasi, Ini Review Lengkap Kenyamanan dan Fasilitasnya

Dorong Reformasi Polri Lebih Menyeluruh

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa penerbitan PP ini menjadi langkah mendesak sebelum pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian. Ia menilai reformasi Polri harus dilakukan secara bertahap namun konsisten.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah menerima lebih dari 100 masukan dari kelompok masyarakat serta ratusan masukan tertulis terkait pembenahan institusi kepolisian.

Tingginya partisipasi publik menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap Polri yang lebih profesional dan akuntabel.

Dengan terbitnya PP tersebut, diharapkan perhatian publik tidak lagi terpecah oleh polemik rangkap jabatan, melainkan fokus pada agenda besar reformasi Polri demi pelayanan hukum yang lebih baik ke depan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#reformasi polri #Mutasi Polri ke ASN #mutasi polri