RADAR TULUNGAGUNG – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) diminta tidak menunda pencairan bantuan.
Pasalnya, dana BLT Kesra berpotensi hangus dan kembali ke kas negara apabila tidak dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Desember 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, sistem penyaluran bantuan sosial akan menutup status penerima secara otomatis apabila dana tidak ditarik sampai tenggat akhir tahun anggaran.
Baca Juga: Tinggal Besok, Kemensos Ingatkan KPM Segera Cairkan BLT Kesra, Batas Akhir 31 Desember 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas keuangan negara agar bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
“Dana BLT Kesra yang tidak dicairkan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. KPM berisiko kehilangan hak bantuan pada periode berjalan,” tegas Saifullah Yusuf.
Pada tahap penyaluran akhir tahun ini, KPM seharusnya menerima dana rapel dengan nilai mencapai Rp900 ribu.
Nominal tersebut dinilai cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga miskin dan rentan, terutama menjelang pergantian tahun.
Namun, masih ditemukan KPM yang belum melakukan pencairan. Hal ini dipicu berbagai faktor, mulai dari kurangnya informasi, kendala administrasi, hingga asumsi keliru bahwa dana dapat dicairkan kapan saja.
Padahal, menurut Mensos, BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: 9.752 KPM Buruh Linting Rokok dan Buruh Tembakau Terima BLT DBHCHT Tahap Pertama, Segini Nominalnya
Jika bantuan tidak segera dimanfaatkan, tujuan tersebut berpotensi tidak tercapai.
“Sayang sekali jika bantuan yang sudah dialokasikan negara justru tidak dimanfaatkan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan dan mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir,” ujarnya.
Penyaluran BLT Kesra dilakukan melalui dua jalur, yakni Bank Himbara bagi KPM pemilik rekening dan PT Pos Indonesia untuk penerima non-rekening atau wilayah tertentu.
Saat pencairan, KPM wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak menerima BLT Kesra.
Baca Juga: 9.752 KPM Buruh Linting Rokok dan Buruh Tembakau Terima BLT DBHCHT Tahap Pertama, Segini Nominalnya
Untuk memastikan tidak kehilangan hak bantuan, Kemensos mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengecekan melalui kanal resmi, seperti situs cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi “Cek Bansos”.
Informasi juga dapat diperoleh melalui pengumuman RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Kemensos berharap KPM tidak menunggu hingga akhir tahun.
Baca Juga: Panduan Cara Cek BLT Kemensos Rp 900 Ribu Lewat HP untuk Penerima Bantuan Sosial 2025
Selain berisiko hangus, pencairan di detik-detik terakhir juga berpotensi terkendala terbatasnya jam operasional perbankan dan kantor pos.
“Jangan sampai bantuan ini tidak bisa dinikmati karena terlambat mencairkan. Segera cek dan cairkan BLT Kesra sebelum akhir Desember,” pungkas Mensos. ****
Editor : Dharaka R. Perdana