JAKARTA – Perbedaan gaji P3K paruh waktu di sejumlah daerah kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang beredar di YouTube, terungkap fakta mencengangkan terkait besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K paruh waktu, khususnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Dalam video tersebut, ditampilkan dokumen perjanjian kerja resmi antara pemerintah daerah dan seorang P3K paruh waktu berjabatan Guru Ahli Pertama. Dokumen itu mencantumkan secara rinci identitas pegawai, dasar hukum pengangkatan, masa kerja, hingga besaran upah yang diterima.
Gaji P3K Paruh Waktu di Dompu Jadi Sorotan
Berdasarkan isi perjanjian kerja, masa kerja P3K paruh waktu tersebut berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026. Namun yang paling menyita perhatian adalah nominal upah yang tercantum, yakni Rp139.000.
Angka tersebut disebut sebagai upah, bukan gaji bulanan, dan dinilai sebagai salah satu gaji P3K paruh waktu terendah yang pernah terungkap ke publik. Dokumen itu juga mencantumkan bahwa masa kerja sebelumnya adalah nol tahun, dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Ekonomi.
Dasar hukum perjanjian kerja tersebut mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025, serta ketentuan dari KemenPAN-RB.
Perbedaan Mencolok dengan Daerah Lain
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kebijakan yang diterapkan di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di daerah ini, gaji P3K paruh waktu justru mencapai Rp1,5 juta per bulan dan bersumber langsung dari APBD.
Dinas Pendidikan Kota Mataram memastikan bahwa gaji guru P3K paruh waktu tidak lagi dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Dana BOS kini difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar gaji guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram menyebutkan, terdapat 50 guru P3K paruh waktu yang telah menerima SK pengangkatan. Seluruhnya merupakan angkatan terakhir, seiring dengan tidak adanya lagi guru berstatus honorer atau non-ASN di wilayah tersebut.
Semua Guru di Kota Mataram Sudah ASN
Pemerintah Kota Mataram menyatakan bahwa saat ini seluruh guru telah berstatus ASN, baik sebagai PNS, P3K penuh waktu, maupun P3K paruh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan kepegawaian agar lebih tertib dan adil.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priono, menjelaskan bahwa dalam SK P3K paruh waktu, TMT ditetapkan mulai 1 Oktober, sedangkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas berlaku per 1 Januari. Besaran gaji tetap sama seperti saat masih berstatus pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan.
Peluang Diangkat Jadi P3K Penuh Waktu
Lebih lanjut dijelaskan, P3K paruh waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu. Pengangkatan tersebut akan dilakukan ketika pemerintah membuka formasi baru.
Sebagai contoh, apabila pada tahun 2026 pemerintah membuka 200 formasi P3K penuh waktu, maka pengisian dapat diambil dari P3K paruh waktu berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi kompetensi. Nilai tes tersebut bersifat resmi dan terdokumentasi secara elektronik oleh Badan Kepegawaian Negara.
Hasil seleksi menjadi acuan utama dan tidak dapat dimanipulasi. Selain itu, terdapat kemungkinan penerapan afirmasi usia sebagai bagian dari kebijakan keadilan dalam pengangkatan.
Perbedaan gaji P3K paruh waktu antar daerah ini pun memunculkan diskusi luas di kalangan tenaga pendidik. Banyak pihak berharap pemerintah pusat dapat memberikan regulasi yang lebih seragam agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah.