JAKARTA - Menjelang tahun 2026, banyak PPPK Paruh Waktu mempertanyakan nasib hak keuangannya. Salah satu yang paling ramai diperdebatkan adalah apakah status paruh waktu menyebabkan THR dan gaji ke-13 hangus. Jawabannya tegas, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Status paruh waktu tidak menghapus hak keuangan sebagai aparatur sipil negara selama perjanjian kerja masih aktif.
PPPK Paruh Waktu Tetap ASN, Hak Tidak Hilang
Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus aparatur negara. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa paruh waktu berarti kehilangan THR atau gaji ke-13.
Hak tersebut berdiri sendiri dan tidak bergantung pada apakah PPPK bekerja penuh waktu atau paruh waktu. Selama status kepegawaiannya sah, hak keuangan tetap dijamin negara.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Rincian Upah, Tunjangan, dan Jam Kerja
Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Landasan utama pemberian THR dan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa seluruh aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13.
PPPK secara eksplisit disebut sebagai aparatur negara tanpa pembedaan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK Paruh Waktu otomatis masuk dalam kelompok penerima selama memenuhi syarat administratif.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh pejabat Kementerian PANRB yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 sepanjang persyaratan terpenuhi.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Besaran THR dan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya setara dengan satu kali take home pay bulanan. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Aturan, dan Tunjangan yang Wajib Diketahui
Namun nominal yang diterima bisa berbeda antar daerah karena sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Syarat Pencairan THR dan Gaji ke-13
Terdapat tiga syarat utama agar THR dan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan. Pertama, status PPPK harus aktif pada saat pembayaran. Kedua, kontrak kerja masih berlaku. Ketiga, tidak sedang menjalani sanksi kepegawaian.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka hak THR dan gaji ke-13 wajib dibayarkan.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR PPPK biasanya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Skema, Tunjangan, dan Perlindungan Kerja
Meski demikian, jadwal pasti tetap menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat dan daerah.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya