JAKARTA - Kabar baik mulai berembus bagi para guru yang menantikan tambahan tunjangan berupa TPG 100%. Dalam update terbaru, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 berpotensi dilakukan pada akhir Januari 2026. Informasi ini menjadi “titik terang” setelah sebelumnya banyak guru mempertanyakan kapan dana tersebut benar-benar masuk rekening.
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kanal informasi guru, pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 disebut tidak akan lama lagi dibayarkan secara serentak di seluruh Indonesia. Tahapan pencairan juga dinilai sudah mulai terlihat, meski realisasinya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.
Namun, guru diingatkan untuk memahami satu hal penting: TPG 100% tidak otomatis diterima semua guru. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, meski sinyal pencairan sudah muncul, guru tetap diminta mengecek statusnya dan memastikan masuk kategori penerima sesuai aturan yang berlaku.
Apa Itu THR TPG 100% dan Gaji ke-13?
THR TPG 100% merupakan tambahan tunjangan yang diberikan kepada guru tertentu sebagai dukungan tunjangan hari raya. Selain itu, ada juga gaji ke-13 yang menjadi komponen tambahan pendapatan bagi aparatur sipil negara. Dua komponen ini sering menjadi perhatian karena nilainya cukup besar dan sangat membantu kebutuhan rumah tangga, terutama pada momen-momen penting.
Dalam update tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 semakin dekat, seiring dokumen dan tahapan penyaluran yang mulai berjalan di berbagai daerah.
Ini Syarat Guru Penerima THR TPG 100%
Poin terpenting yang ditekankan adalah tidak semua guru akan menerima THR TPG 100%. Penerima harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
-
Berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
-
Sudah bersertifikasi
-
Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin)
-
Tidak menerima tambahan penghasilan/TPP dari pemerintah daerah
Dengan kata lain, guru yang menerima tukin atau TPP kemungkinan tidak masuk dalam skema penerima THR TPG 100% ini. Karena itu, guru diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa semua akan cair merata.
Batas Akhir Pencairan Resmi Menurut Kemenkeu
Kementerian Keuangan juga sudah menetapkan batas akhir pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025. Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, pencairan masih memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Meski ada sinyal cair akhir Januari 2026, tetap ada kemungkinan beberapa daerah mengalami keterlambatan karena faktor administratif.
Dana Sudah Disalurkan ke RKUD Sejak Desember 2025
Dalam informasi yang disampaikan, Kemenkeu menjelaskan bahwa dukungan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sudah disalurkan secara sekaligus pada Desember 2025 ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) masing-masing daerah.
Namun, setelah dana masuk RKUD, proses penyaluran berikutnya dari RKUD ke rekening guru menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sebelum dibayarkan, komponen tersebut juga harus dianggarkan lebih dahulu dalam APBD.
Kenapa Ada Daerah yang Sudah Cair, Tapi Ada yang Belum?
Hingga saat ini, disebutkan sudah ada beberapa daerah yang terkonfirmasi mencairkan THR TPG 100% dan gaji ke-13. Hal itu terlihat dari unggahan bukti transfer yang beredar di media sosial.
Namun, masih ada juga daerah yang belum mencairkan. Salah satu penyebabnya adalah belum terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026. Tanpa DPA, pembayaran tidak bisa dilakukan meski dana sudah tersedia.
Kabar baiknya, hampir semua daerah disebut sudah mulai menyerahkan DPA untuk tahun anggaran 2026. Ini menjadi indikator bahwa pencairan untuk daerah yang belum cair diperkirakan tidak akan lama lagi menyusul.
Guru Diminta Aktif Koordinasi ke Dinas Terkait
Kemenkeu juga memberi solusi agar guru lebih aktif berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah masing-masing. Sebab, proses teknis penyaluran dari RKUD ke rekening guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Dengan komunikasi yang baik, guru bisa mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai jadwal pencairan, kesiapan anggaran, hingga proses administrasi yang sedang berjalan.
Secara keseluruhan, sinyal pencairan TPG 100% akhir Januari 2026 menjadi kabar yang menenangkan bagi banyak guru. Namun, tetap penting memahami syarat penerima dan memantau perkembangan di daerah masing-masing agar tidak salah persepsi.
Editor : Natasha Eka Safrina