RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai gaji P3K 2025 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh calon aparatur sipil negara, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
Hal ini seiring dengan akan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) P3K bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, sekaligus pencairan gaji perdana berdasarkan regulasi terbaru pemerintah.
Penetapan gaji P3K 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar pembayaran gaji tahun 2025.
Besaran gaji P3K ditentukan oleh dua faktor utama, yakni jenjang pendidikan terakhir dan golongan jabatan fungsional yang tercantum dalam SK P3K.
Oleh karena itu, setiap peserta bisa menerima nominal yang berbeda meskipun berada dalam satu instansi yang sama.
Golongan P3K Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dalam sistem P3K, pembagian golongan sepenuhnya mengacu pada ijazah yang digunakan saat pendaftaran.
Untuk lulusan SD atau sederajat, P3K ditempatkan pada golongan I.
Lulusan SMP berada di golongan IV, sedangkan lulusan SMA atau sederajat masuk golongan V.
Sementara itu, lulusan Diploma 2 (D2) berada di golongan VI dan Diploma 3 (D3) pada golongan VII.
Untuk lulusan Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) yang linear dengan jabatan, termasuk guru, ditempatkan pada golongan IX.
Adapun lulusan Magister (S2) berada di golongan X dan lulusan Doktor (S3) menempati golongan XI.
Pembagian golongan inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan gaji P3K 2025, khususnya gaji pokok yang diterima pada masa kerja nol tahun atau gaji pertama setelah SK diterbitkan.
Rincian Gaji Pokok P3K 2025
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024, lulusan SD dengan masa kerja nol tahun menerima gaji pokok sebesar Rp1.938.500.
Nominal ini akan mengalami kenaikan berkala setiap dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk lulusan S1 atau D4 yang berada di golongan IX, gaji pokok awal yang diterima adalah sebesar Rp3.203.600.
Setelah dua tahun masa kerja, gaji tersebut naik menjadi sekitar Rp3.304.400.
Nominal ini menjadi angka dasar sebelum ditambahkan berbagai tunjangan.
Sementara itu, lulusan S2 di golongan X dan S3 di golongan XI menerima gaji pokok yang lebih tinggi, menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan jabatan fungsional yang diemban.
Tunjangan dan Potongan dalam Gaji P3K
Selain gaji pokok, gaji P3K 2025 juga terdiri dari sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan fungsional, tunjangan beras, serta iuran jaminan sosial.
Namun, P3K tidak menerima tunjangan pensiun sebagaimana PNS.
Sebagai contoh, guru P3K golongan IX dengan status lajang menerima tunjangan jabatan sekitar Rp327.000 dan tunjangan beras sebesar Rp72.420.
Setelah ditambahkan dengan komponen lain, total gaji bruto mencapai sekitar Rp3.775.076.
Namun, terdapat potongan berupa iuran BPJS Kesehatan 4 persen, iuran JKK dan JKM, sehingga gaji bersih atau take home pay yang diterima berada di kisaran Rp3.567.791 per bulan.
Perbedaan Gaji Berdasarkan Status Keluarga
Status pernikahan dan jumlah tanggungan juga memengaruhi besaran gaji bersih P3K. Guru P3K golongan IX yang sudah menikah dan memiliki satu anak dapat menerima gaji bersih sekitar Rp4.063.200 per bulan.
Sementara itu, bagi P3K yang memiliki pasangan dan dua anak sebagai tanggungan, gaji bersih yang diterima bisa mencapai sekitar Rp4.229.000.
Angka ini belum termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah bersertifikat pendidik.
Jika TPG sudah cair, maka total penghasilan bulanan guru P3K berpotensi meningkat signifikan, bahkan bisa mendekati dua kali lipat dari gaji pokok.
Dengan rincian tersebut, gaji P3K 2025 dinilai cukup kompetitif dan memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan yang bergabung melalui skema P3K.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan