RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 dan rapel 12 persen kembali viral setelah beredar video yang menampilkan sosok mirip Menteri Keuangan dengan klaim kenaikan sudah ditetapkan dan rapel mulai dibayarkan. Konten tersebut ramai dibagikan di WhatsApp dan media sosial, memicu banyak pensiunan mengecek rekening dan menunggu pencairan.
Narasi dalam video menyebut pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen untuk 2026 disertai rapel. Namun setelah ditelusuri, video itu merupakan rekayasa kecerdasan buatan (AI) dan bukan pernyataan resmi pemerintah. Klarifikasi kemudian disampaikan melalui kanal resmi dan PT TASPEN.
Taspen Kediri: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Belum Ada Keputusan
Menanggapi kabar kenaikan gaji pensiunan 2026, PT TASPEN menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan atau penyesuaian pensiun pokok. Penegasan ini juga disampaikan Taspen Kediri untuk meredam simpang siur informasi.
Dalam rilis resmi 17 November 2025, TASPEN menyebut tidak ada regulasi baru mengenai kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI–Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya. Kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan hanya berlaku jika sudah ditetapkan lewat aturan resmi.
TASPEN juga memastikan gaji pensiunan yang dibayarkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan sekitar 12 persen yang sering disebut di konten viral merupakan kebijakan yang sudah berlaku sejak 2024, bukan kebijakan baru tahun 2026.
Soal Rapel Pensiunan, Belum Ada Instruksi Resmi
Terkait rapel gaji pensiunan 2026, TASPEN menegaskan belum ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembayaran rapelan baru. Karena itu, informasi yang menyebut rapel sudah atau sedang dicairkan dipastikan tidak benar.
Jika suatu saat rapel ditetapkan, besarannya tidak sama untuk semua penerima. Nilai rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan formula perhitungan sesuai aturan. Klaim rapel besar dan seragam dinilai menyesatkan.
TASPEN mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan kementerian atau Taspen tanpa rilis resmi.
Prinsip 5T dan Imbauan Cek Kanal Resmi
Dalam layanan pembayaran, TASPEN menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Proses ini termasuk verifikasi dan autentikasi data peserta agar pembayaran tidak salah sasaran.
Pensiunan yang mengalami keterlambatan pembayaran bulanan diminta lebih dulu memeriksa status autentikasi dan kelengkapan data, bukan langsung mengaitkan dengan isu kenaikan gaji pensiunan 2026 atau rapel.
Kesimpulannya, sampai kini belum ada keputusan resmi kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun pencairan rapel baru. Masyarakat diminta merujuk hanya pada kanal resmi TASPEN dan pengumuman pemerintah.
Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya