Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Heboh Kabar Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Rapel dan THR Cair Februari 2026, TASPEN Kediri Tegaskan Status Resmi

Dara Shauqy Hadiwijaya • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:05 WIB

Viral gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair 2026, TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan resmi kenaikan pensiun.
Viral gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair 2026, TASPEN Kediri tegaskan belum ada keputusan resmi kenaikan pensiun.

RADAR TULUNGAGUNG – Isu gaji pensiunan naik 12 persen dan rapel cair awal Februari 2026 ramai beredar di media sosial dan video YouTube. Narasi tersebut menyebut ada kenaikan gaji pensiunan terbaru, rapelan dibayarkan, serta THR pensiunan 2026 dipastikan aman cair menjelang Lebaran.

Dalam video yang viral, disebutkan jutaan pensiunan diminta bersiap karena ada kebijakan baru pemerintah. Bahkan muncul klaim seolah ada pernyataan resmi pejabat soal kenaikan 12 persen dan jadwal pencairan rapel. Konten ini membuat banyak pensiunan mengecek rekening dan menunggu pembayaran.

Namun klarifikasi resmi dari PT TASPEN Kediri menegaskan kabar kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan rapel cair 2026 tersebut tidak sesuai keputusan pemerintah terbaru.

 

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik Februari 2026 dan Rapel Cair? TASPEN Kediri Buka Suara, Ini Fakta Resmi yang Wajib Pensiunan Tahu

 

TASPEN: Belum Ada Keputusan Resmi Kenaikan Gaji Pensiunan

PT TASPEN Kediri menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan pokok. Penegasan ini berlaku bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyebut informasi kenaikan pensiun dan rapelan yang beredar luas tidak dapat dijadikan dasar. Kebijakan penetapan dan penyesuaian pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dan akan diumumkan melalui regulasi resmi jika sudah ditetapkan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian pensiun memang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Angka kenaikan 12 persen yang beredar merupakan kebijakan lama tersebut, bukan kenaikan baru tahun 2026.

Penjelasan Soal Rapel dan Skema Pembayaran

Terkait rapelan, TASPEN menegaskan belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapel gaji pensiunan terbaru. Informasi tentang rapel cair diam-diam dipastikan tidak benar.

TASPEN menjelaskan besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal besar atau maksimal seperti yang sering diklaim dalam konten viral.

Jika terdapat keterlambatan penerimaan gaji pensiun bulanan, penyebab yang paling sering terjadi adalah kendala administrasi dan autentikasi data peserta, bukan karena ada penahanan akibat kebijakan baru.

 

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Cair Bertahap, Ini Penjelasan Mekanisme Taspen-Asabri dan Dasar Kebijakan Negara

 

Imbauan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi

TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar kenaikan gaji pensiunan dan rapel tanpa sumber resmi. Peserta diminta selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi.

Perusahaan juga menegaskan komitmen layanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Informasi valid bisa diperoleh melalui call center 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.

Kesimpulannya, isu kenaikan gaji pensiunan 12 persen dan rapel cair Februari 2026 belum memiliki dasar keputusan pemerintah. Pensiunan diminta menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang keliru.

Editor : Dara Shauqy Hadiwijaya
#Gaji Pensiunan #Taspen Kediri #THR pensiun #kenaikan pensiun #rapel pensiun