RADAR TULUNGAGUNG – Narasi yang menyebut rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sudah mulai dicairkan pada awal 2026 kembali ramai beredar di media sosial dan platform YouTube. Dalam sejumlah video, publik diarahkan untuk percaya bahwa dana rapel telah masuk ke sebagian rekening pensiunan dan sedang disalurkan secara bertahap oleh pemerintah bersama PT TASPEN.
Narasi tersebut dikemas dengan bahasa persuasif dan emosional, seolah-olah merupakan pengumuman resmi negara. Bahkan disebutkan bahwa pencairan dilakukan tanpa pengajuan ulang, tanpa potongan, serta menjadi bagian dari kebijakan besar pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan pensiunan. Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak didukung oleh regulasi resmi pemerintah.
Tidak Ada Aturan Baru tentang Rapel 2026
Hingga Sabtu, 7 Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun mekanisme pembayaran rapel di tahun 2026.
Baca Juga: Niki Zevanya Kembali ke Indonesia, Jadi Headliner Prambanan Jazz Festival 2026 di Candi Prambanan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan pensiun sebesar 12 persen bukan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut masih menjadi satu-satunya dasar hukum pembayaran gaji pensiun hingga saat ini, termasuk sepanjang 2025 dan berlanjut ke 2026.
Artinya, tidak ada selisih baru yang menimbulkan kewajiban rapel di tahun 2026, selama tidak ada kebijakan penyesuaian tambahan yang ditetapkan pemerintah.
Penegasan PT TASPEN
PT TASPEN (Persero) selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan tahun 2026.
TASPEN menyatakan bahwa lembaga pengelola dana pensiun tidak dapat mencairkan rapel tanpa dasar hukum, karena setiap pembayaran harus sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan negara.
“Jika ada dana yang masuk ke rekening pensiunan, itu bukan rapel kenaikan 2026, melainkan pembayaran rutin gaji pensiun bulanan atau penyesuaian administratif tertentu,” demikian penegasan yang disampaikan TASPEN melalui kanal resminya.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Heru Tjahjono Perkuat Edukasi Pangan dan Kosmetik Aman di Tulungagung
Kenapa Ada yang Mengaku Sudah Cair?
Terkait klaim sebagian pensiunan yang merasa menerima “rapel”, sumber di lingkungan TASPEN menjelaskan bahwa sering terjadi salah persepsi, antara lain karena:
-
Perbedaan waktu pencairan gaji bulanan
-
Penyesuaian otentikasi atau validasi rekening
-
Pencairan hak lain yang bukan rapel kenaikan gaji
Hal tersebut kerap disalahartikan sebagai rapelan, padahal tidak terkait dengan kebijakan kenaikan baru.
Imbauan kepada Pensiunan
Pemerintah dan TASPEN mengimbau para pensiunan agar:
-
Tidak mudah percaya pada video potongan tanpa sumber resmi
-
Tidak terpengaruh klaim “sudah cair” tanpa regulasi
-
Hanya merujuk pada pengumuman resmi Kemenkeu dan TASPEN
Hingga awal Februari 2026, pembayaran gaji pensiun masih berjalan normal, tepat waktu setiap tanggal 1, dan masih mengacu penuh pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 sudah dicairkan secara bertahap adalah tidak benar dan menyesatkan. Sampai saat ini, belum ada kebijakan baru, belum ada rapel, dan belum ada dasar hukum untuk pembayaran tersebut.
Editor : Natasha Eka Safrina