BLITAR KAWENTAR – Isu rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali viral setelah beredar video yang menyebut pencairan rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri telah mulai dilakukan secara bertahap. Informasi tersebut menyebut dana rapel sudah mulai masuk ke rekening penerima tanpa potongan serta tanpa perlu pengajuan ulang selama data kepesertaan dinyatakan aktif.
Narasi dalam video itu juga menegaskan rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 merupakan hak pensiunan sebagai selisih pembayaran akibat penyesuaian gaji sebelumnya. Disebutkan pula perbedaan waktu pencairan terjadi karena proses verifikasi data, validasi rekening, serta otentikasi penerima manfaat.
Selain itu, informasi viral tersebut mengeklaim kebijakan pencairan rapel menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Namun, klaim tersebut memicu berbagai pertanyaan di masyarakat terkait kepastian kebijakan resmi pemerintah.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 maupun kebijakan kenaikan pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Taspen yang dirilis pada 17 November 2025.
Taspen menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Apabila terdapat perubahan kebijakan, pengumuman akan disampaikan melalui jalur resmi negara.
Selain itu, Taspen juga memastikan belum ada instruksi resmi pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Oleh karena itu, informasi yang menyebut pencairan rapel sudah berjalan dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi.
Besaran Rapel Tidak Sama untuk Semua Penerima
Taspen menegaskan bahwa apabila kebijakan rapel diberlakukan, nominal yang diterima pensiunan tidak akan sama. Perhitungan rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, status pensiun, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, perbedaan nilai rapel merupakan hal wajar dalam skema pensiun nasional. Taspen juga menilai penting memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membandingkan nominal rapel secara langsung tanpa mengetahui dasar perhitungannya.
Komitmen Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
Taspen menyatakan pelayanan kepada peserta selalu berpedoman pada prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar untuk memastikan pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara akurat dan transparan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok, Taspen menjelaskan regulasi tersebut memang mengatur dasar penyesuaian pensiun. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat keputusan baru pemerintah mengenai kenaikan pensiun bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan negara lainnya.
Imbauan Waspadai Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi viral mengenai rapel dan kenaikan pensiun. Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui call center 1500 919, situs taspen.co.id, serta akun media sosial resmi Taspen.
Hingga saat ini, kepastian kenaikan pensiun maupun pencairan rapel masih menunggu keputusan pemerintah. Pensiunan diimbau menunggu pengumuman resmi serta memastikan data kepesertaan tetap valid agar tidak menimbulkan kendala apabila kebijakan baru diterbitkan.
Editor : Novica Satya Nadianti