SERANG - Suasana audiensi di DPRD Kabupaten Serang mendadak haru. Tangis ribuan tenaga pendidik dan kependidikan pecah saat menyampaikan aspirasi terkait gaji PPPK paruh waktu yang hingga kini belum juga dibayarkan, meski mereka telah resmi dilantik dan mengantongi surat keputusan (SK) pengangkatan.
Perwakilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tak kuasa menahan air mata saat mengadu kepada anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang. Mereka mengaku kelelahan secara fisik dan mental akibat berbulan-bulan bekerja tanpa kepastian penghasilan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi tersebut, sebanyak 3.587 tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, khususnya di sektor pendidikan, belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan serius karena status kepegawaian mereka sudah berubah, namun hak finansial belum direalisasikan.
Sudah Dilantik, Tapi Gaji Nihil
Ironisnya, ribuan guru PPPK paruh waktu ini telah resmi dilantik pada Desember 2025 dan menerima SK pengangkatan dari pemerintah daerah. Namun hingga awal 2026, gaji PPPK paruh waktu tak kunjung cair.
Masalah kian pelik karena sejak perubahan status kepegawaian, penghasilan mereka tidak lagi dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, para guru kehilangan satu-satunya sumber pendapatan yang sebelumnya menopang kebutuhan hidup mereka.
“Sudah capek menahan kata sabar. Kami selalu diminta sabar, tapi sampai kapan? Kami sudah dapat SK, tapi penggajian belum direalisasikan,” ujar salah satu perwakilan guru dengan suara bergetar di hadapan dewan.
Tekanan Ekonomi dan Psikologis Guru
Sejumlah guru mengungkapkan kondisi ini jauh lebih berat dibanding saat mereka masih berstatus honorer. Meski gaji honorer kecil, setidaknya ada kepastian penerimaan setiap bulan.
“Lebih baik dulu jadi honorer, ada kepastian. Sekarang sudah diangkat pemerintah, tapi tidak ada kejelasan gaji,” keluh perwakilan lainnya.
Tekanan ekonomi pun semakin terasa. Banyak guru PPPK paruh waktu harus tetap mengajar penuh, sementara kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, dan cicilan terus berjalan. Kondisi ini memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan tenaga pendidik.
Pemda Serang Akui Kendala Anggaran
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Duhana, mengakui pemerintah daerah saat ini tengah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
Menurutnya, jika menggunakan standar satuan harga (SSH) sebesar Rp2,1 juta per orang per bulan, maka kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp106 miliar per tahun.
“Tahun sebelumnya sebenarnya tidak sebesar itu, mungkin hanya sekitar Rp16,5 sampai Rp20 miliar. Tapi jika menggunakan standar SSH, kebutuhannya bisa tembus ratusan miliar,” jelas Zaldi.
Transisi Kebijakan Jadi Biang Masalah
Permasalahan ini disebut sebagai dampak masa transisi kebijakan penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan ke skema PPPK paruh waktu. Perubahan status yang cepat tidak diiringi kesiapan fiskal daerah, sehingga menimbulkan celah dalam pembayaran gaji.
Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong daerah menyelesaikan penataan ASN non-PNS sesuai amanat undang-undang. Namun, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan serius, terutama soal anggaran.
Harapan pada DPRD dan Pemerintah
Para guru PPPK paruh waktu berharap DPRD Kabupaten Serang dapat mendorong pemerintah daerah segera mencarikan solusi konkret. Mereka menuntut kejelasan jadwal pembayaran dan kepastian hak sebagai aparatur yang telah diangkat resmi.
“Yang kami minta hanya satu, kepastian. Jangan sampai kami hanya diberi SK, tapi tidak diberi hak,” tegas perwakilan guru.
Kasus gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang ini menjadi cerminan persoalan nasional dalam penataan ASN. Tanpa perencanaan anggaran yang matang, kebijakan yang bertujuan menyejahterakan justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi tenaga pendidik.
Editor : Natasha Eka Safrina