JAKARTA – Wacana P3K jadi PNS yang belakangan mengemuka kembali menuai perhatian publik, khususnya kalangan aparatur sipil negara. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrullah, akhirnya buka suara menanggapi usulan dari Komisi II DPR RI terkait kemungkinan perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Zudan menegaskan, hingga saat ini kebijakan P3K jadi PNS belum bisa diterapkan secara langsung. Pemerintah masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang pembahasannya akan dilakukan bersama DPR RI. Artinya, secara regulasi, perubahan status tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau undang-undangnya belum direvisi, tentu tidak bisa langsung dilaksanakan,” ujar Zudan dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa semua kebijakan kepegawaian harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, perpindahan status dari P3K menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis. Setiap warga negara yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan kata lain, meski peluang P3K jadi PNS terbuka, jalurnya tetap melalui seleksi nasional.
Jalur CPNS Tetap Jadi Syarat Utama
Zudan menjelaskan bahwa peluang P3K untuk menjadi PNS masih sangat mungkin, namun tidak melalui jalur pengangkatan langsung. P3K yang ingin beralih status harus mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada otomatisasi. Semua harus lewat seleksi. Prinsip merit sistem tetap dijaga,” tegasnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan, transparansi, serta kualitas ASN di lingkungan pemerintah.
Saat ini, BKN masih menunggu usulan formasi ASN dari masing-masing instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Usulan tersebut akan menjadi dasar apakah rekrutmen CPNS dapat kembali dibuka dan berapa kebutuhan riil ASN di lapangan.
Rekrutmen ASN Tahun Depan Belum Final
Terkait isu pembukaan rekrutmen ASN baru tahun depan, Zudan menyebut keputusan tersebut belum bersifat final. Pemerintah masih melakukan evaluasi kebutuhan pegawai, termasuk mempertimbangkan optimalisasi ASN yang sudah ada.
Di sisi lain, kebutuhan akan P3K tetap terbuka lebar. Pemerintah menilai skema P3K masih relevan untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, hingga teknis lainnya.
Menurut Zudan, terdapat sejumlah kasus kandidat berpengalaman, termasuk lulusan luar negeri, yang merasa kurang cocok masuk jalur CPNS. Salah satu alasannya karena harus memulai karier dari golongan rendah, meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman kerja yang mumpuni.
P3K Jadi Opsi Strategis Pemerintah
Kondisi tersebut membuat skema P3K tetap menjadi opsi strategis pemerintah. Melalui jalur ini, negara dapat merekrut tenaga ahli sesuai kebutuhan tanpa harus terikat pada struktur karier PNS yang panjang.
“P3K akan selalu dibuka sebagai alternatif,” kata Zudan. Ia menilai fleksibilitas P3K justru menjadi keunggulan dalam menjaring talenta profesional yang dibutuhkan negara.
Meski demikian, wacana P3K jadi PNS tetap menjadi perhatian DPR RI. Komisi II DPR RI mendorong agar ke depan tidak ada kesenjangan hak dan kepastian karier antara PNS dan P3K, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Menunggu Revisi UU ASN
Saat ini, bola ada di tangan DPR dan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang ASN. Revisi tersebut akan menjadi kunci apakah kebijakan alih status P3K ke PNS bisa diakomodasi secara hukum.
Sambil menunggu kepastian tersebut, Zudan mengimbau para P3K untuk tetap fokus bekerja dan meningkatkan kompetensi. Ia memastikan pemerintah terus berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih adil, profesional, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, harapan P3K jadi PNS memang belum tertutup, namun jalannya masih panjang dan tetap harus melalui mekanisme seleksi yang ketat sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Novica Satya Nadianti