Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Syarat Pencairan TPG 2026 Terbaru, Lengkap Ketentuan Guru Kemendikbud dan TPG Kemenag.

Manda Dwi Agustin • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:10 WIB

Syarat pencairan TPG 2026 terbaru termasuk TPG Kemenag sesuai Juknis Nomor 720 Tahun 2025. Cek ketentuannya di sini.
Syarat pencairan TPG 2026 terbaru termasuk TPG Kemenag sesuai Juknis Nomor 720 Tahun 2025. Cek ketentuannya di sini.

 

RADAR TULUNGAGUNG - Syarat pencairan TPG 2026 menjadi perhatian serius para guru, baik di bawah naungan Kemendikbud maupun Kementerian Agama. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan terbesar yang diterima guru bersertifikat dengan nominal setara satu kali gaji pokok.

Selain TPG, pemerintah juga memberikan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah 3T serta insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) yang belum sertifikasi dengan rata-rata Rp250.000 per bulan.

Namun untuk mendapatkan TPG 2026, terdapat sejumlah ketentuan administratif dan kinerja yang wajib dipenuhi.

Berikut syarat lengkap pencairan TPG 2026 untuk guru sekolah umum maupun madrasah.

Baca Juga: Penarikan Data Tunjangan Profesi Guru Februari 2026 Dimulai 15 Februari, Dirjen GTK Ingatkan Validasi Dapodik Jadi Kunci Cair Tepat Waktu

Ketentuan TPG Kemenag 2026 Sesuai Juknis Nomor 720 Tahun 2025

Untuk guru madrasah, aturan lebih spesifik mengacu pada Juknis Nomor 720 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam juknis tersebut, terdapat sejumlah syarat penerima TPG Kemenag 2026, baik bagi guru, kepala madrasah, maupun pengawas

Kesepuluh, tidak menerima tunjangan profesi dari sumber anggaran lain.

Validasi Data Jadi Penentu Utama

Baik untuk guru sekolah umum maupun madrasah, kunci pencairan TPG 2026 terletak pada validasi data. Kesalahan administratif seperti jam mengajar tidak sinkron, NUPTK tidak aktif, hingga dokumen belum terunggah di sistem bisa menyebabkan keterlambatan.

Penerbitan SKTP untuk guru sekolah umum dan dokumen SKMT/SKBK bagi guru madrasah menjadi penentu akhir sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.

Karena itu, guru disarankan rutin memeriksa data di sistem masing-masing, memastikan tidak ada kendala, serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur.

Dengan memahami syarat pencairan TPG 2026 secara menyeluruh, peluang tunjangan cair tepat waktu akan semakin besar dan risiko penundaan dapat dihindari.


 

Editor : Manda Dwi Agustin
#TPG 2026 #Tunjangan Profesi Guru #asn