RADAR TULUNGAGUNG - Syarat pencairan TPG 2026 menjadi perhatian serius para guru, baik di bawah naungan Kemendikbud maupun Kementerian Agama. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan terbesar yang diterima guru bersertifikat dengan nominal setara satu kali gaji pokok.
Selain TPG, pemerintah juga memberikan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah 3T serta insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) yang belum sertifikasi dengan rata-rata Rp250.000 per bulan.
Namun untuk mendapatkan TPG 2026, terdapat sejumlah ketentuan administratif dan kinerja yang wajib dipenuhi.
Berikut syarat lengkap pencairan TPG 2026 untuk guru sekolah umum maupun madrasah.
Ketentuan TPG Kemenag 2026 Sesuai Juknis Nomor 720 Tahun 2025
Untuk guru madrasah, aturan lebih spesifik mengacu pada Juknis Nomor 720 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam juknis tersebut, terdapat sejumlah syarat penerima TPG Kemenag 2026, baik bagi guru, kepala madrasah, maupun pengawas
- Pertama, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Kedua, memiliki sertifikat pendidik dan satu NRG yang terdata di sistem EMIS GTK.
- Ketiga, memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
- Keempat, memperoleh nilai kinerja minimal “Baik” pada PKG, PKKM, atau PKPM.
- Kelima, aktif mengikuti pengembangan keprofesian minimal satu kali per semester (minimal 20 JP) dan tercatat di EMIS GTK.
- Keenam, mengajar di madrasah berizin resmi yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat.
- Ketujuh, memiliki dokumen SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui sistem EMIS GTK.
- Kedelapan, tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain, seperti dosen, penyuluh, maupun pengurus partai politik.
- Kesembilan, tidak menduduki jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Kesepuluh, tidak menerima tunjangan profesi dari sumber anggaran lain.
Validasi Data Jadi Penentu Utama
Baik untuk guru sekolah umum maupun madrasah, kunci pencairan TPG 2026 terletak pada validasi data. Kesalahan administratif seperti jam mengajar tidak sinkron, NUPTK tidak aktif, hingga dokumen belum terunggah di sistem bisa menyebabkan keterlambatan.
Penerbitan SKTP untuk guru sekolah umum dan dokumen SKMT/SKBK bagi guru madrasah menjadi penentu akhir sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.
Karena itu, guru disarankan rutin memeriksa data di sistem masing-masing, memastikan tidak ada kendala, serta memenuhi seluruh ketentuan yang telah diatur.
Dengan memahami syarat pencairan TPG 2026 secara menyeluruh, peluang tunjangan cair tepat waktu akan semakin besar dan risiko penundaan dapat dihindari.
Editor : Manda Dwi Agustin