RADAR TULUNGAGUNG - Cara cek TPG 2026 di Info GTK dan Rumah Pendidikan penting diketahui guru agar pencairan Tunjangan Profesi Guru tidak tertunda. Banyak kasus TPG gagal cair hanya karena guru tidak memantau status validasi data secara berkala.
Untuk mengecek TPG 2026, pemerintah menyediakan dua portal resmi yang terintegrasi dengan data Dapodik. Guru bisa mengakses Portal Rumah Pendidikan di rumahpendidikan.kemdikbud.go.id sebagai super-app layanan pendidikan terbaru.
Selain itu, pengecekan detail validasi tetap bisa dilakukan melalui laman Info GTK. Berikut panduan singkatnya.
Baca Juga: TPG 2026 Cair Setiap Bulan, Guru Wajib Cek 11 Poin Info GTK Ini atau Tunjangan Profesi Bisa Tertahan
Langkah Cek TPG 2026 di Info GTK
Guru dapat langsung mengakses https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ melalui browser.
Langkahnya:
-
Login menggunakan username dan password Dapodik PTK yang aktif.
-
Masukkan 4 digit kode captcha.
-
Klik “Masuk”.
-
Periksa bagian “Status Validasi TPG”.
Jika status menunjukkan VALID, guru tinggal menunggu penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). SKTP menjadi dasar pencairan dana ke rekening masing-masing.
Sebaliknya, jika muncul tanda merah atau belum valid, segera koordinasikan dengan operator sekolah.
Alternatif Cek dan Hal yang Harus Dipastikan
Selain Info GTK, guru juga bisa mengecek progres pembayaran melalui https://tunjangan.kemdikbud.go.id/.
Namun perlu diingat, jika ada kesalahan data, perbaikan tidak dilakukan di Info GTK, melainkan melalui aplikasi Dapodik. Karena itu, pastikan:
-
Beban mengajar minimal 24 jam terpenuhi
-
NUPTK aktif
-
Status kepegawaian sesuai
-
Tidak ada kesalahan rombel
-
Data sudah disinkronkan oleh operator
Baca Juga: THR dan Gaji Rapelan Pensiunan 2026 Resmi Disahkan, Prabowo Teken PP Terbaru: 9,4 Juta Orang Siap Terima
Info GTK hanya menampilkan hasil sinkronisasi, bukan tempat mengedit data. Kesimpulannya, cara cek TPG 2026 cukup melalui Info GTK atau Rumah Pendidikan dengan akun Dapodik aktif. Jika status sudah valid dan SKTP terbit, guru tinggal menunggu jadwal pencairan sesuai ketentuan pemerintah.
Editor : Manda Dwi Agustin