Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sidang Ijazah Jokowi di PN Jakpus Memanas, Roy Suryo Beberkan Perbedaan Ijazah Asli UGM dan Dugaan Palsu

Lucky Naiha Syafira • Kamis, 19 Februari 2026 | 13:15 WIB

Sidang ijazah Jokowi di PN Jakpus memanas. Roy Suryo beberkan watermark, embos, dan stempel ijazah UGM yang dipersoalkan.
Sidang ijazah Jokowi di PN Jakpus memanas. Roy Suryo beberkan watermark, embos, dan stempel ijazah UGM yang dipersoalkan.

RADAR TULUNGAGUNG - Sidang gugatan dugaan ijazah Jokowi kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan perkara perdata nomor 211 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ahli telematika Roy Suryo membeberkan sejumlah perbedaan mencolok antara ijazah asli Universitas Gadjah Mada dan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Isu ijazah Jokowi menjadi sorotan setelah penggugat menghadirkan dua ahli, yakni Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Keduanya diminta memberikan pendapat terkait autentisitas dokumen yang beredar dan diklaim sebagai ijazah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum itu, Roy Suryo menjelaskan secara teknis perbedaan antara ijazah asli UGM dan dokumen pembanding yang ia sebut bermasalah. Ia membawa contoh ijazah asli berukuran A3 yang kemudian diperkecil menjadi A4.

“Kalau ijazah asli UGM itu ukurannya A3. Ketika dikecilkan ke A4, proporsinya tetap. Panjang dan lebarnya menyesuaikan secara seimbang,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Perbedaan Fisik: Watermark dan Embos

Roy menekankan bahwa ijazah asli memiliki sejumlah ciri fisik yang tidak bisa direkayasa secara sederhana. Salah satunya adalah watermark bertuliskan nama universitas serta tanda embos pada bagian tanda tangan rektor.

Ia menyebut pada periode tersebut, rektor UGM dijabat oleh Tuku Jacob. Menurut Roy, tanda tangan rektor pada ijazah asli memiliki embos atau cetakan timbul yang khas.

“Di ijazah asli itu ada watermark ‘Universitas Gadjah Mada’ dan ada embos di tanda tangan rektor. Pada dokumen pembanding yang kami lihat, watermark tidak ada, embos juga tidak ada,” tegasnya.

Selain itu, Roy juga menyoroti posisi stempel yang melintasi foto. Ia menjelaskan, pada ijazah asli, foto ditempel terlebih dahulu lalu diberi cap stempel yang sebagian mengenai foto sebagai tanda pengesahan. Jika urutannya terbalik, menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang Bahas Perundingan Tarif Impor AS, Siap Hadapi Donald Trump demi Kepentingan Indonesia

Legalitas dan Aturan Administrasi

Tak hanya soal fisik dokumen, Roy juga menyinggung soal legalisasi ijazah. Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada 2014, setiap legalisasi dokumen wajib mencantumkan tanggal dan tanda tangan pejabat berwenang.

Menurutnya, jika ada legalisasi yang tidak mencantumkan tanggal pada dokumen yang dilegalisasi setelah 2014, maka hal itu perlu diuji lebih lanjut kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

“Legalisasi itu harus ada tanggal dan tanda tangan. Kalau setelah 2014 tidak ada tanggalnya, itu melanggar administrasi,” katanya.

Keberatan dari Tergugat

Kuasa hukum tergugat sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli. Mereka menilai kedua ahli memiliki kepentingan karena sebelumnya pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah.

Namun, majelis hakim tetap mengambil sumpah keduanya sebagai ahli. Dalam sumpahnya, Roy menyatakan akan memberikan pendapat sesuai pengetahuan dan keahliannya secara objektif.

Rismon Sianipar, yang diperkenalkan sebagai ahli digital forensik dan peneliti, juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimiliki.

Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang Bahas Perundingan Tarif Impor AS, Siap Hadapi Donald Trump demi Kepentingan Indonesia

Fokus pada Bukti, Bukan Narasi

Roy dalam keterangannya menegaskan bahwa pembuktian ijazah seharusnya berbasis dokumen fisik, bukan sekadar narasi atau testimoni.

“Kalau ijazah itu tidak perlu narasi panjang. Tinggal tunjukkan dokumennya. Ini fisik, ada watermark, ada embos, ada stempel yang benar. Selesai,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pembuktian di ruang sidang memiliki kekuatan hukum, berbeda dengan perdebatan di media sosial atau televisi.

Sementara itu, sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah tokoh serta pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan. Majelis hakim mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan tidak menyiarkan langsung proses sidang tanpa izin.

Sidang gugatan ijazah Jokowi ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap ahli serta bukti tambahan dari para pihak. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim menilai argumentasi teknis yang disampaikan para ahli dalam perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Baca Juga: Jam Kerja Ramadan ASN Tulungagung Resmi Berlaku, Pj Sekda Soeroto Tegaskan Absensi Online Tak Bisa Dimanipulasi

Editor : Lucky Naiha Syafira
#universitas gadjah mada #roy suryo #sidang PN Jakarta Pusat #watermark ijazah #ijazah jokowi