RADAR TULUNGAGUNG – Rencana pemberian gaji ke-13 ASN tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan ini setiap tahun dinantikan karena berfungsi membantu kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Lantas, kapan gaji ke-13 2026 akan cair dan berapa besarannya?
Pola Pencairan Mengacu Tahun Sebelumnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Jika mengacu pada pola tersebut, maka gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan juga akan dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli 2026.
Namun perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang secara khusus mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Keputusan final tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diterbitkan mendekati waktu pencairan.
Besaran Gaji ke-13 ASN
Untuk komponen dan besaran, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji ASN, gaji ke-13 umumnya mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat
-
Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan yang berlaku)
Besaran yang diterima masing-masing ASN akan berbeda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diberikan kepada:
-
PNS dan PPPK
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan (dengan skema sesuai ketentuan)
Tetap Menunggu Aturan Resmi
Meskipun gaji ke-13 hampir selalu diberikan setiap tahun, secara hukum kebijakan tersebut tetap membutuhkan aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Artinya, meskipun pola dan anggaran memberi sinyal kuat bahwa gaji ke-13 2026 akan kembali ada, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Untuk memastikan informasi yang akurat, ASN dan masyarakat disarankan memantau kanal resmi pemerintah sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Editor : Divka Vance Yandriana