RADAR TULUNGAGUNG – Kepastian pencairan THR ASN 2026 kembali menjadi perhatian jutaan PNS, P3K (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan. Berbagai kabar viral sempat menyebut angka fantastis hingga puluhan juta rupiah, menimbulkan spekulasi di media sosial. THR diperuntukkan untuk kebutuhan lebaran, sedangkan gaji ke-13 fokus pada biaya pendidikan anak. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan H-15 sampai H-10 Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan Juni–Juli, tepat saat awal tahun ajaran baru.
Penting bagi ASN dan PPPK memahami haknya agar tidak terpengaruh kabar tidak resmi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Diprediksi Cair Pertengahan Tahun, Ini Pola dan Dasar Aturannya
Komponen dan Penerima THR serta Gaji ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, guru, dosen, dan pensiunan. Komponen THR bersumber dari APBN, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 100% tunjangan kinerja (TUKIN). Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja memperoleh tunjangan profesi. CPNS menerima gaji pokok 80% dari nilai penuh.
Beberapa tunjangan seperti tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan khusus wilayah (Papua dan perbatasan) dikecualikan dari perhitungan THR. Besaran THR disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta instansi pusat atau daerah.
Rata-rata ASN golongan menengah menerima THR atau gaji ke-13 sekitar Rp6–8 juta. Angka fantastis hingga Rp31 juta hanya berlaku untuk pejabat lembaga nonstruktural tertinggi. Karyawan swasta berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai masa kerja dan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Terlambat membayar THR berpotensi dikenai denda 5% dari total THR.Baca Juga: Viral Rapelan dan THR Pensiunan 2026 Disebut Sudah Ditandatangani Prabowo, Benarkah Cair Maret? Ini Penegasan Resmi TASPEN
THR PPPK 2026
Untuk PPPK, THR 2026 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020). Besaran gaji PPPK berbeda tiap golongan dan masa kerja, sebagai contoh:
-
Golongan I, masa kerja 0 tahun: Rp1.938.500
-
Golongan IV, masa kerja 3 tahun: Rp2.299.800
-
Golongan IX, masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
-
Golongan XI, masa kerja 0 tahun: Rp3.408.800
Dengan mekanisme tersebut, pencairan THR PPPK disesuaikan tiap individu, sehingga besaran total berbeda-beda.
Klarifikasi Pemerintah dan PT TASPEN
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menegaskan anggaran THR ASN dan PPPK 2026 sebesar Rp55 triliun akan dicairkan awal puasa untuk mendorong daya beli masyarakat. Pencairan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan kinerja tambahan sesuai kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, PT TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun tunjangan lainnya. Informasi pencairan rapelan yang beredar dipastikan tidak benar. Masyarakat dianjurkan memverifikasi informasi melalui kanal resmi: Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, atau situs www.taspen.co.id.
Penerapan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat) diharapkan menjamin pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan akurat dan efisien.
Editor : Divka Vance Yandriana