RADAR TULUNGAGUNG - Kontroversi LPDP berbuntut panjang. Menteri Purbaya secara terbuka meluapkan kekesalannya terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai menghina negara.
Ia menegaskan, sanksi blacklist LPDP bukan sekadar wacana, melainkan akan diterapkan serius.
Dana LPDP, tegasnya, berasal dari pajak rakyat dan utang negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia (SDM). Karena itu, penerima beasiswa wajib menjaga tanggung jawab moral.
“Kalau dipakai untuk penghinaan negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegas Purbaya.
Suami Setuju Kembalikan Dana
Purbaya mengungkapkan, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait, termasuk suami awardee yang menjadi sorotan. Dari komunikasi tersebut, suami yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana yang digunakan.
Nilainya mencapai miliaran rupiah. Tak hanya pokok dana, pemerintah juga menghitung bunga yang harus dibayarkan.
“Bunganya dihitung. Kalau uang itu ditaruh di bank juga ada bunganya. Jadi treatment-nya fair,” ujar Purbaya dengan nada tegas.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk keadilan sekaligus menjaga integritas pengelolaan dana publik. Ia juga mengingatkan seluruh penerima LPDP agar tidak menyalahgunakan kesempatan yang diberikan negara.
Ancaman Blacklist LPDP di Seluruh Pemerintahan
Tak berhenti pada pengembalian dana, Purbaya memastikan sanksi blacklist LPDP akan dijalankan tegas. Artinya, pihak yang melanggar tak akan bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Nanti saya blacklist dia di seluruh pemerintahan, enggak akan bisa masuk,” katanya.
Pernyataan keras ini menjadi peringatan bagi ribuan awardee LPDP lainnya. Ia mengingatkan, boleh saja berbeda sikap, tetapi jangan menghina negara yang membiayai pendidikan.
Restitusi Pajak Rp 360 Triliun Disorot
Purbaya juga menyoroti besarnya nilai restitusi pajak tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 360 triliun. Menurutnya, angka tersebut tergolong sangat besar dan perlu diawasi lebih ketat.
“Kebesaran menurut saya. Saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ,” katanya.
Audit akan difokuskan pada restitusi bernilai jumbo dan mencurigakan. Tujuannya jelas: mencegah kebocoran penerimaan negara dan memperbaiki kondisi fiskal.
Ia menegaskan, pengawasan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan memastikan sistem berjalan akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Pengalaman Lolos Beasiswa LPDP 2021, Ini Syarat, Jenis Beasiswa, dan Komitmen Pengabdian 2N+1 yang Wajib DipahamiBaca Juga: Pengalaman Lolos Beasiswa LPDP 2021, Ini Syarat, Jenis Beasiswa, dan Komitmen Pengabdian 2N+1 yang Wajib Dipahami
NPL KUR 10 Persen, APBN Tak Menanggung
Terkait rasio kredit bermasalah (NPL) KUR di bank Himbara yang disebut menembus 10 persen, Purbaya menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab perbankan. Skema KUR telah dijamin lembaga penjamin seperti Jamkrindo dan Askrindo.
APBN, katanya, belum memiliki rencana untuk ikut menanggung lonjakan NPL tersebut. Namun, pemerintah tengah mengkaji perbaikan tata kelola KUR agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Kontroversi LPDP ini pun menjadi momentum evaluasi besar. Pesan Purbaya tegas: jangan menghina negara yang telah membiayai pendidikanmu.