RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa LPDP yang viral usai memamerkan status kewarganegaraan asing anaknya.
Alumni bernama Dwi Saseti Ning Tias menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang memperlihatkan anaknya memperoleh status warga negara Inggris.
Unggahan tersebut memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan semangat nasionalisme, terlebih yang bersangkutan merupakan penerima beasiswa negara yang dibiayai dari pajak rakyat.
Kontroversi semakin memanas karena muncul anggapan bahwa alumni LPDP tersebut tidak kembali dan tidak berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Baca Juga: Menteri Purbaya Geram! Kontroversi LPDP Berujung Blacklist, Dana Harus Kembali Plus Bunga
Meski demikian, di sisi lain muncul pembelaan yang menyebut urusan kewarganegaraan anak dan pilihan tempat tinggal merupakan ranah pribadi.
Diminta Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya menyesalkan tindakan alumni LPDP yang dinilai merendahkan Indonesia. Ia menegaskan, dana beasiswa LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Kalau tidak senang itu hak pribadi. Tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak rakyat,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi, pemerintah meminta alumni tersebut mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunga.
Pengembalian bunga dinilai sebagai bentuk perlakuan adil, mengingat dana publik memiliki nilai waktu seperti halnya simpanan di perbankan.
Baca Juga: Viral Alumni LPDP Ingin Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara dan Lakukan Pendalaman Internal
Langkah ini ditegaskan sebagai penegakan aturan sesuai perjanjian yang telah disepakati penerima LPDP sebelum menjalani studi.
Terancam Blacklist dari Instansi Pemerintah
Tak hanya pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan alumni LPDP yang dinilai menghina Indonesia akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist di lingkungan instansi pemerintahan. Artinya, yang bersangkutan tidak akan mendapat kesempatan berkarier di lembaga negara.
“Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan,” ujarnya.
Keputusan tersebut menambah daftar sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penerima LPDP yang melanggar komitmen. Pemerintah ingin memastikan program beasiswa strategis ini tetap kredibel dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Dwi Saseti Ning Tias melalui media sosialnya telah menyampaikan permintaan maaf. Ia juga meminta publik tidak mencampuradukkan beasiswa yang diterimanya dengan kehidupan pribadi dan keputusan keluarganya.
Kasus ini memicu diskusi luas mengenai komitmen penerima LPDP. Sebagian masyarakat menuntut penerima beasiswa negara untuk menunjukkan kontribusi nyata dan menjaga sikap terhadap Indonesia.
Namun sebagian lainnya menilai aspek kewarganegaraan keluarga adalah hak personal selama kewajiban kontrak telah dipenuhi.
Terlepas dari pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa setiap penerima LPDP memiliki tanggung jawab moral dan administratif atas dana publik yang digunakan. Integritas program beasiswa negara, menurut Purbaya, harus dijaga demi keberlanjutan investasi SDM Indonesia.
Editor : Manda Dwi Agustin