RADAR TULUNGAGUNG – IHSG terkoreksi di awal perdagangan Senin, 2 Februari 2026. Pada satu menit pertama pembukaan, IHSG melemah 0,60 persen atau sekitar 49 basis poin dengan nilai transaksi Rp1,2 triliun. Kondisi IHSG terkoreksi di awal perdagangan ini kembali memicu spekulasi, termasuk dikaitkan dengan isu kenaikan pensiun 2026 yang beredar di media sosial.
Baca Juga: IHSG Dibuka Melemah ke 8.209, Tertekan Sentimen S&P Global Ratings dan Ancaman Degradasi MSCI
Dalam siaran langsung dari Bursa Efek Indonesia, disebutkan bahwa pelemahan terjadi setelah evaluasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi bursa. Meski pemerintah optimistis IHSG akan kembali menguat, isu kenaikan pensiun 2026 ikut terseret dalam perbincangan publik.
Benarkah ada kebijakan baru terkait pensiun?
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Kenaikan Pensiun 2026
Menanggapi kabar tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 menyebutkan bahwa informasi yang beredar dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Otomatis Maksimal
TASPEN juga menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang ramai disebut dalam kabar viral.
Saat ini, ketentuan yang menjadi dasar masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2026.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam klarifikasinya, TASPEN menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan guna memastikan seluruh proses layanan berjalan akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau aplikasi percakapan. Informasi resmi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan melalui Call Center 1500 919, akun media sosial resmi TASPEN, serta situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, pelemahan IHSG di awal perdagangan tidak berkaitan langsung dengan kebijakan kenaikan pensiun 2026. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian pensiun. Publik diminta menunggu pengumuman resmi dan tetap mengacu pada sumber terpercaya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina