RADAR TULUNGAGUNG - Kabar baik datang bagi para guru bersertifikasi.
THR Guru 2026 dipastikan kembali mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu bulan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah tetap menganggarkan komponen tunjangan profesi sebagai bagian dari penerimaan guru dalam skema THR.
Hal ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini ramai diperbincangkan oleh para guru mengenai kepastian TPG dalam THR Guru 2026.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam lampiran nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memuat petunjuk teknis lebih rinci mengenai mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
PMK 13/2026 Jadi Dasar Pembayaran THR ASN
Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 disebutkan bahwa THR diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Komponen THR yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Selain itu, ada ketentuan khusus bagi tenaga pendidik.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum pemberian tambahan TPG dalam THR guru, sebagaimana juga pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, bagi guru ASN yang telah memiliki sertifikasi pendidik, tambahan TPG dalam THR Guru 2026 berpotensi kembali diterima sebesar satu bulan tunjangan profesi.
Jadwal Proses Pencairan THR ASN
Berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, proses administrasi penerbitan SPM dan SP2D untuk pembayaran THR ASN dijadwalkan berlangsung pada 14 hingga 17 Maret 2026.
Namun untuk guru ASN, proses pencairan tidak langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Dana tersebut akan disalurkan melalui pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, waktu pencairan THR bagi guru bisa berbeda-beda di setiap daerah.
Ada daerah yang mampu mencairkan lebih cepat, sementara daerah lain menyusul beberapa hari kemudian.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa pembayaran THR tetap dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun 2026. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya meliputi:
- 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah: Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan: Rp12,7 triliun
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah menjelang Idul Fitri 2026, yang diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan pencairan THR kepada jutaan ASN dan pensiunan, konsumsi nasional diprediksi meningkat secara signifikan selama periode Ramadan dan Lebaran.
THR Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.
THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.
Bagi guru dan ASN lainnya, gaji ke-13 juga biasanya mencakup komponen serupa seperti gaji pokok dan beberapa tunjangan yang berlaku sesuai regulasi.
Pentingnya Memastikan Dokumen Resmi
Dalam situasi maraknya informasi yang beredar di media sosial, para guru diimbau untuk memastikan bahwa dokumen atau surat edaran yang diterima benar-benar berasal dari sumber resmi pemerintah.
Dokumen terkait THR 2026 yang beredar saat ini diketahui ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan dapat diverifikasi melalui domain resmi pemerintah.
Langkah verifikasi ini penting untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau surat edaran yang tidak valid.
Dengan adanya regulasi resmi dari pemerintah, para guru bersertifikasi kini memiliki kepastian bahwa THR Guru 2026 kembali disertai tambahan TPG satu bulan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi bagi tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Editor : Krisna Pambudi