JAKARTA – Video lama yang memperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi “menitipkan” Kabupaten Pekalongan kepada Fadia Arafik kembali viral di media sosial.
Video tersebut ramai diperbincangkan setelah Bupati Pekalongan Fadia Arafik terseret kasus korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemunculan kembali video Jokowi titip Pekalongan ke Fadia Arafik ini memicu perdebatan publik. Sebab, rekaman itu diambil ketika Fadia bertemu Jokowi di kediamannya di Solo menjelang kontestasi Pilkada beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Jokowi terdengar mengatakan, “Saya titip Kabupaten Pekalongan kepada Fadia Arafik dan Pak Sukirman.”
Pernyataan itu sebelumnya dianggap sebagai bentuk dukungan politik atau endorsement dari Jokowi kepada calon kepala daerah.
Namun setelah kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafik mencuat, rekaman tersebut kembali ramai dibicarakan dan memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Video Lama Kembali Viral
Video yang kini viral itu sebenarnya bukan rekaman baru. Rekaman tersebut berasal dari periode menjelang pemilihan kepala daerah ketika banyak calon kepala daerah datang menemui Jokowi untuk meminta restu atau dukungan moral.
Dalam konteks politik lokal, dukungan figur nasional seperti Jokowi memang kerap dianggap memiliki pengaruh besar terhadap elektabilitas calon kepala daerah.
Tidak sedikit kandidat yang kemudian mempublikasikan pertemuan mereka dengan tokoh nasional sebagai bentuk legitimasi politik.
Pada masa itu, Jokowi bahkan pernah mengakui bahwa cukup banyak calon kepala daerah yang meminta dukungan darinya.
Beberapa pengamat politik menyebut jumlahnya mencapai puluhan kandidat di berbagai daerah.
Fenomena ini memunculkan istilah populer di kalangan publik sebagai “endorsement politik”, yakni dukungan tokoh nasional kepada kandidat kepala daerah.
Video Jokowi yang menyebut “titip Pekalongan” kepada Fadia pun kemudian ditafsirkan sebagai bagian dari dinamika tersebut.
Kasus Korupsi Fadia Arafik
Perbincangan tentang video itu semakin ramai setelah KPK menetapkan Fadia Arafik sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK menyebut modus korupsi yang digunakan Fadia tergolong tidak biasa.
Dalam perkara tersebut, penyidik bahkan menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal yang jarang digunakan dalam operasi tangkap tangan.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam proyek pengadaan yang seharusnya berada dalam pengawasannya.
Artinya, seorang pejabat negara tidak boleh ikut terlibat dalam proyek yang menjadi tanggung jawab lembaga yang dipimpinnya.
Menurut penyidik KPK, perusahaan yang terkait dengan kasus ini diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan outsourcing serta mendapatkan sejumlah proyek dari pemerintah daerah.
Dari hasil penyelidikan awal, perusahaan itu disebut memperoleh proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu tertentu.
Sebagian dana proyek diduga kemudian mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat terkait.
Modus Korupsi Disebut Semakin Kompleks
KPK menyebut pola korupsi yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah semakin berkembang dan kompleks.
Jika sebelumnya praktik korupsi sering dilakukan melalui suap langsung atau pemberian uang secara tunai, dalam kasus ini mekanismenya lebih terselubung melalui perusahaan yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Karena itu, KPK menilai dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga seperti PPATK, menjadi penting untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan dalam kasus-kasus korupsi modern.
Sementara itu, Fadia Arafik sebelumnya sempat membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak ada uang yang disita darinya saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Namun proses hukum masih terus berjalan dan KPK memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, video lama Jokowi titip Pekalongan ke Fadia Arafik kembali menjadi bahan perbincangan publik.
Banyak pihak menilai fenomena ini menunjukkan bagaimana dinamika politik lokal dapat kembali disorot ketika kasus hukum mencuat ke permukaan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.