RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai gaji ke-13 PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan setelah beredar kabar bahwa pemerintah mulai mencairkan gaji tambahan tersebut bagi aparatur sipil negara.
Isu gaji ke-13 PNS 2026 mencuat dari berbagai konten yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak awal Juni. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa gaji tambahan tersebut terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Kabar mengenai gaji ke-13 PNS 2026 juga menyebutkan bahwa besaran yang diterima pegawai negeri bisa mencapai jutaan rupiah tergantung golongan dan jabatan masing-masing pegawai.
Dasar Aturan Pemberian Gaji ke-13
Secara umum, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara.
Kebijakan tersebut biasanya diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun menjelang pencairan.
Pada kebijakan sebelumnya, pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa gaji tambahan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
Komponen Penghasilan yang Diterima ASN
Dalam kebijakan gaji ke-13, komponen yang dibayarkan kepada ASN umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda karena dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, serta jabatan yang diemban.
Karena itu, nilai gaji ke-13 yang diterima ASN tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Baca Juga: Diserbu Pengunjung, Lalapan Lamongan SN di Rejoagung Tulungagung Jadi Pilihan Bukber
Rentang Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, pemerintah juga menetapkan batas maksimal besaran gaji ke-13 yang dapat diterima aparatur negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nilai maksimal gaji ke-13 berada pada kisaran sekitar Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Rentang tersebut berlaku bagi berbagai kategori penerima, mulai dari pejabat negara, pimpinan lembaga, pegawai negeri sipil, hingga pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah.
Kategori tersebut termasuk pegawai di lembaga nonstruktural serta perguruan tinggi negeri.
Menunggu Kebijakan Terbaru Pemerintah
Meski informasi mengenai gaji ke-13 PNS 2026 ramai beredar, penetapan jadwal pencairan setiap tahun tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui regulasi terbaru.
Karena itu, aparatur sipil negara diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait terkait waktu pencairan gaji ke-13 tahun berjalan.
Dengan mekanisme tersebut, pemberian gaji ke-13 tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebijakan anggaran pemerintah.
Editor : Divka Vance Yandriana