RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai THR ASN 2026 kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Isu mengenai THR ASN 2026 ramai dibicarakan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Banyak pihak juga menanyakan jadwal pencairan serta komponen yang akan diterima para pegawai pemerintah tersebut.
Selain itu, muncul pula kebingungan di masyarakat terkait perbedaan antara THR ASN 2026 dengan gaji ke-13 yang juga menjadi salah satu bentuk tambahan penghasilan bagi aparatur negara.
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, mulai dari ASN di pemerintah pusat, ASN daerah, hingga para pensiunan.
Rinciannya, sebanyak Rp22,2 triliun disiapkan bagi sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk anggota TNI dan Polri. Kemudian Rp20,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah.
Sementara itu, sekitar Rp12,7 triliun diperuntukkan bagi sekitar 3,8 juta pensiunan aparatur negara.
Komponen THR Dibayarkan Penuh
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang berhak menerimanya.
Dengan komponen tersebut, nilai THR yang diterima setiap pegawai bisa berbeda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang dimiliki.
Baca Juga: Heboh Rapel Gaji & THR Pensiunan 2026: PT Taspen Buka Suara soal 4 Golongan yang Terhambat Cair
Pencairan Dimulai Sejak Akhir Februari
Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap.
Pembayaran telah mulai dilakukan sejak minggu pertama setelah kebijakan diumumkan, tepatnya sekitar 26 Februari 2026.
THR tersebut diberikan kepada berbagai kategori penerima, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS dan pensiunan prajurit TNI-Polri.
Berbeda dengan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang juga diberikan kepada aparatur negara setiap tahun.
Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni.
Kebijakan tersebut bertujuan membantu kebutuhan pegawai negeri, khususnya untuk mendukung pengeluaran keluarga saat tahun ajaran baru sekolah.
Dengan demikian, pencairan THR ASN 2026 dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan berbeda yang memiliki tujuan dan waktu penyaluran yang tidak sama.
Editor : Divka Vance Yandriana