Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

THR Guru ASN 2026 dan Tambahan TPG 1 Bulan Jadi Sorotan, Viral Disebut Cair Maret, Ini Penjelasan Resmi Soal Aturan dan Kepastian Pembayaran

Divka Vance Yandriana • Rabu, 11 Maret 2026 | 21:10 WIB

Isu kenaikan gaji PNS 2026 hingga 16 persen viral di media sosial. Pemerintah menegaskan keputusan resmi masih dalam tahap kajian.
Isu kenaikan gaji PNS 2026 hingga 16 persen viral di media sosial. Pemerintah menegaskan keputusan resmi masih dalam tahap kajian.

RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai THR guru ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik setelah beredar video yang membahas aturan baru terkait pencairan tunjangan hari raya serta tambahan tunjangan profesi guru (TPG).

Dalam video yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa THR guru ASN 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa dalam lampiran nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan bernomor ND-71/PB/2026 dijelaskan proses administrasi penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran THR ASN dapat diajukan pada rentang 4 hingga 17 Maret.

Baca Juga: THR ASN 2026 Mulai Cair Sejak 6 Maret, Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Rp3 Triliun Sudah Dibayar dan Jelaskan Soal Pajak THR Karyawan Swasta

Selain itu, muncul pula kabar bahwa guru sertifikasi ASN berpotensi menerima tambahan satu bulan tunjangan profesi guru (TPG) dalam komponen THR tahun 2026.

Namun demikian, sejumlah hal penting terkait kebijakan ini perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

THR ASN 2026 Sudah Diatur dalam PMK

Pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran THR melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi pedoman teknis pencairan bagi aparatur negara, termasuk guru ASN.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada pegawai.

Komponen yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 20 Maret, Akankah Sama dengan Pemerintah? Ini Penjelasan Penentuan Idul Fitri 1447 H

Khusus bagi guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang setara dengan satu bulan pembayaran.

Kebijakan tersebut serupa dengan skema yang pernah diterapkan pada beberapa tahun sebelumnya.

Jadwal Pencairan Bisa Berbeda di Tiap Daerah

Meski proses administrasi sudah ditetapkan melalui juknis, pencairan THR bagi guru ASN tidak selalu berlangsung pada tanggal yang sama di seluruh wilayah.

Hal ini karena guru ASN berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga mekanisme penyaluran ke rekening penerima dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Akibatnya, waktu pencairan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, meskipun tetap berada dalam rentang sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Heboh Rapel Gaji Pensiunan 2026: PT Taspen Ungkap 4 Golongan yang Berpotensi Alami Penundaan Cair

THR Berbeda dengan Gaji Ke-13

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bagian dari stimulus ekonomi sekaligus membantu kebutuhan pegawai pada periode tersebut.

Sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, umumnya sekitar bulan Juni, untuk membantu kebutuhan keluarga terutama pada masa tahun ajaran baru sekolah.

Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada ASN pusat, ASN daerah, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Dengan demikian, guru ASN diimbau tetap menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal pencairan THR dan komponen tunjangan yang akan diterima.

Editor : Divka Vance Yandriana
#TPG maret 2026 #THR guru ASN #tpg