RADAR TULUNGAGUNG - Media sosial geger setelah sejumlah pengguna menyerukan agar HRD perusahaan mencatat jejak digital alumni SMA 1 Cimarga, Lebak, Banten dan menolak mereka dalam perekrutan kerja selama beberapa tahun ke depan.
Isu ini makin viral setelah aksi mogok sekolah 630 siswa menjadi sorotan luas. Pihak sekolah, dinas pendidikan, dan masyarakat pun angkat bicara demi menjaga keadilan dan reputasi siswa.
Kronologi & Latar Belakang Insiden
Aksi mogok massal terjadi pada 12–13 September 2025 di SMA 1 Cimarga, Lebak, Banten. Sekitar 630 siswa menolak masuk kelas sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepala sekolah yang diduga menampar seorang siswa yang ketahuan merokok.
Dalam pemberitaan, para siswa menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk mendukung merokok, melainkan sebagai reaksi atas kekerasan verbal dan perlakuan tidak adil dari kepala sekolah selama ini.
Insiden ini memicu respons dari dinas pendidikan setempat. KBM di sekolah akhirnya kembali normal setelah dua hari mogok.
Kepala sekolah SMA 1 Cimarga, Dini Pitria, kemudian diberhentikan sebagai langkah respons terhadap kontroversi tersebut.
Setelah video aksi mogok viral, warganet mulai menyinggung agar HRD perusahaan “menyimpan” nama sekolah dan angkatan siswa sebagai bahan pertimbangan dalam proses rekrutmen.
Beberapa unggahan menyerukan agar satu angkatan lulusan SMA 1 Cimarga terutama kelas 10 hingga 12 ditolak magang atau lamaran kerja.
Pernyataan semacam “HRD kenalan mulai menyimpan jejak digital kasus ini sebagai bahan pertimbangan” menyebar ke berbagai platform.
Namun, sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak HRD perusahaan manapun bahwa mereka akan melakukan tindakan blacklist berdasarkan insiden ini.
Beberapa warganet berpendapat bahwa insiden ini mencerminkan masalah kedisiplinan dan moral, sehingga konsekuensi sosial harus ada.
Dalam pandangan mereka, “catatan digital buruk” dari kampanye media sosial bisa mempengaruhi reputasi personal dan institusional di masa depan.
Banyak kritik muncul bahwa menyamaratakan seluruh siswa angkatan sebagai objek hukuman terlalu ekstrem dan tidak adil, terutama bagi siswa yang tidak aktif dalam aksi mogok.
Terdapat keraguan tentang legalitas dan etika tindakan “blacklist” semacam itu jika dilakukan hanya berdasarkan kejadian viral tanpa verifikasi individu.
Pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan mempertimbangkan hak siswa serta menjaga agar reputasi institusi pendidikan tidak rusak secara massal. ****
Editor : Dharaka R. Perdana