Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG Januari 2026 Batas Akhir 10 Februari, Ini Penjelasan Status Warna Info GTK dan Solusi Jika Belum Cair

Cholifatun Nisak • Senin, 9 Februari 2026 | 11:30 WIB
TPG Januari 2026 batas akhir 10 Februari. Simak arti warna Info GTK, penyebab belum cair, dan solusi agar tunjangan tidak tertunda.
TPG Januari 2026 batas akhir 10 Februari. Simak arti warna Info GTK, penyebab belum cair, dan solusi agar tunjangan tidak tertunda.

 

RADAR TULUNGAGUNG- Pemerintah menetapkan TPG Januari 2026 memiliki batas akhir pencairan hingga 10 Februari 2026. Informasi ini menjadi perhatian penting bagi guru penerima tunjangan profesi, terutama bagi mereka yang hingga awal Februari dana belum masuk ke rekening. Meski demikian, pemerintah memastikan tunjangan tidak akan hangus selama data guru dinyatakan valid.

Penyaluran TPG Januari 2026 sejatinya sudah dimulai sejak 26 Januari 2026. Proses ini dilakukan secara bertahap melalui beberapa kali penarikan data, yakni pada 19 Januari, 26 Januari, 29 Januari, hingga 2 Februari 2026. Sebagian daerah bahkan telah mengonfirmasi bahwa tunjangan profesi guru bulan Januari sudah diterima.

Namun, masih ada guru yang belum menerima tunjangan hingga mendekati tenggat waktu. Kondisi ini mendorong Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali mengingatkan pentingnya pemutakhiran data.

Pemutakhiran Dapodik Jadi Kunci Pencairan

Dirjen GTK, Prof. Nunu Suryani, menegaskan bahwa pencairan TPG Januari 2026 sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, guru diwajibkan memastikan data Dapodik telah diperbarui menggunakan versi terbaru.

Menurut Prof. Nunu, validasi dan verifikasi data menjadi faktor paling menentukan dalam kelancaran pencairan tunjangan. Kesalahan sekecil apa pun, baik pada status kepegawaian, beban mengajar, maupun data rekening, berpotensi membuat pencairan tertunda.

Penyaluran tunjangan profesi guru setiap bulan disebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan kinerja guru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi ekonomi guru sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik.

Arti Warna di Info GTK yang Wajib Dipahami Guru

Dalam tampilan terbaru Info GTK, status data guru tidak lagi ditampilkan dalam bentuk kode angka, melainkan menggunakan indikator warna. Pemahaman terhadap warna ini sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap pencairan TPG Januari 2026.

Warna hijau menandakan data guru sudah valid dan lengkap. Jika status sudah hijau, maka pencairan tunjangan profesi tidak akan terhambat dan tinggal menunggu proses transfer.

Warna oranye menunjukkan data masih dalam proses. Artinya, sistem masih melakukan sinkronisasi atau validasi. Dalam kondisi ini, tunjangan belum bisa dicairkan dan guru diminta bersabar sambil mengecek Info GTK secara berkala hingga berubah menjadi hijau.

Sementara itu, warna merah berarti data tidak valid. Status ini menandakan adanya kendala serius, seperti beban mengajar yang belum terbaca atau ketidaksesuaian data lainnya. Guru dengan status merah wajib segera melakukan perbaikan melalui Dapodik.

Baca Juga: Agus Widjojo Meninggal Dunia di RSPAD, Jejak Panjang Dubes RI Filipina dan Jenderal Reformis TNI Ini Jadi Sorotan

Jika Belum Cair hingga 10 Februari, Apakah Hangus?

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah TPG Januari 2026 akan hangus jika belum cair hingga 10 Februari. Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tidak akan hangus.

Jika hingga batas akhir dana belum diterima karena status data belum valid, maka pencairan akan dirapel dan dibayarkan pada bulan berikutnya, yakni Februari 2026. Syaratnya, data guru harus sudah berstatus hijau atau valid.

Dengan kata lain, keterlambatan pencairan bukan berarti hak guru hilang, melainkan hanya bergeser waktu pembayarannya.

Penyebab SKTP Tidak Terbit dan Cara Mengatasinya

Beberapa faktor umum yang menyebabkan SKTP tidak terbit di Info GTK antara lain data Dapodik tidak valid, kesalahan input status kepegawaian, jumlah jam mengajar kurang dari ketentuan minimal 24 jam per minggu, serta rekening bank yang belum valid atau belum terdaftar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, guru disarankan segera memeriksa ulang seluruh data, melakukan sinkronisasi, dan memastikan semua persyaratan terpenuhi. Jika kendala masih terjadi, guru diminta berkoordinasi dengan operator sekolah masing-masing.

Pemerintah berharap dengan kedisiplinan pemutakhiran data, pencairan TPG Januari 2026 dan bulan-bulan berikutnya dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

Editor : Cholifatun Nisak
#SKTP #TPG Januari 2026 #Dapodik 2026 #Tunjangan Profesi Guru #Info gtk