Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aktivasi Rekening BSU Guru Non ASN 2025 Diperpanjang hingga 30 Juni 2026, Ini Penjelasan Resmi Puslabdik

Natasha Eka Safrina • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:50 WIB

Aktivasi rekening BSU guru non ASN 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Cek syarat, cara aktivasi, dan info resmi Puslabdik.
Aktivasi rekening BSU guru non ASN 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Cek syarat, cara aktivasi, dan info resmi Puslabdik.

JAKARTA – Kabar penting bagi guru non ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening BSU guru non ASN 2025 hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan ini diberikan khusus bagi penerima bantuan yang hingga kini belum mengaktifkan rekening dan mencairkan dana insentif maupun Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Puslabdik dan kembali ditegaskan oleh kanal YouTube Pak Gurupedia yang selama ini konsisten menyajikan informasi terkini seputar kebijakan pendidikan, khususnya bagi guru non ASN. Perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan terakhir agar bantuan negara tidak hangus.

Perpanjangan Khusus Guru Non ASN yang Belum Aktivasi Rekening

Puslabdik menegaskan bahwa perpanjangan aktivasi rekening ini tidak berlaku untuk semua guru, melainkan hanya untuk guru non ASN penerima BSU dan insentif 2025 yang belum pernah mencairkan dana sama sekali. Guru yang sebelumnya sudah melakukan aktivasi dan pencairan tidak perlu melakukan proses ulang.

Baca Juga: Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 15 Januari 2026 Kompak Meroket, UBS Tembus Rp2.752.000 per Gram

Banyak kasus ditemukan di lapangan, guru sebenarnya sudah tercatat sebagai penerima bantuan, namun dana tidak pernah masuk karena rekening belum diaktivasi di bank penyalur. Kondisi ini kerap terjadi karena keterlambatan informasi atau kurangnya pemahaman prosedur administrasi.

Guru Diminta Datang ke Bank Sesuai SK Penerima

Bagi guru non ASN yang masuk dalam kategori penerima namun belum mencairkan bantuan, Puslabdik meminta agar segera mendatangi bank penyalur sesuai yang tercantum dalam SK penerima. Aktivasi rekening harus dilakukan secara langsung, dengan membawa dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh pihak bank.

Insentif dan BSU sendiri merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru non ASN yang selama ini memiliki beban kerja tinggi namun belum berstatus aparatur sipil negara.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2026 Dipercepat untuk Formasi Vital, Peluang Emas ASN Dibuka Lebih Cepat? Ini Strategi Agar Tidak Ketinggalan

Cek Status Penerima di Info GTK Kemendikdasmen

Untuk memastikan status kepesertaan, guru non ASN diminta mengecek langsung melalui laman resmi info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Melalui situs tersebut, guru dapat mengetahui apakah namanya tercatat sebagai penerima BSU dan insentif tahun 2025.

Langkah pengecekan ini sangat krusial. Tidak sedikit guru yang mengira tidak mendapat bantuan, padahal secara sistem sudah ditetapkan sebagai penerima. Kendalanya semata karena rekening belum aktif sehingga dana tidak dapat ditransfer.

Koordinasi dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan

Apabila setelah mengecek Info GTK masih terdapat kendala, Puslabdik menyarankan guru non ASN untuk segera berkoordinasi dengan operator sekolah (OPS) atau langsung menghubungi dinas pendidikan setempat. Koordinasi ini penting agar data administrasi tidak bermasalah dan hak guru tidak terlewat.

Selain itu, guru juga dapat menyampaikan keluhan atau pertanyaan melalui kanal resmi Puslabdik, baik di media sosial maupun kolom komentar yang disediakan. Pemerintah membuka ruang komunikasi agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Ramai Dibahas, TASPEN Buka Suara: Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Jangan Sampai Hak Guru Hangus

Perpanjangan hingga 30 Juni 2026 menjadi penegasan bahwa pemerintah masih memberi ruang cukup panjang bagi guru non ASN. Namun demikian, Puslabdik mengingatkan agar guru tidak menunda lagi proses aktivasi rekening.

Jika hingga batas waktu tersebut rekening tetap tidak diaktivasi, maka dana BSU dan insentif berpotensi tidak bisa dicairkan. Artinya, hak guru non ASN bisa hangus meskipun sudah ditetapkan sebagai penerima.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh guru non ASN yang berhak menerima BSU 2025 benar-benar memperoleh bantuan tersebut. Guru diimbau aktif mengecek status, mengikuti informasi resmi, serta segera menyelesaikan proses administrasi agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Perubahan Data PTK P3K Paruh Waktu di Dapodik dan Info GTK, Ini Alur Resmi agar Status Tidak Lagi Honorer

Editor : Natasha Eka Safrina
#insentif guru #BSU Guru Non ASN #aktivasi rekening BSU