RADAR TULUNGAGUNG – Isu soal THR 2026 PNS dan pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebutkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan pada 11–15 Maret 2026 atau paling lambat 14 Maret 2026, menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan anggaran THR 2026 telah dialokasikan dalam APBN 2026 sebesar Rp55 triliun. Bahkan, disebut ada sinyal kuat pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan. Informasi ini membuat banyak ASN dan pensiunan mulai menanti kepastian jadwal pencairan THR 2026 PNS dan pensiunan tersebut.
Namun, hingga kini regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan belum diumumkan secara resmi.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi berbagai kabar yang berkembang, PT TASPEN (Persero) Kediri memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN menyatakan belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan lainnya.
TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan mengenai pensiun dan komponen pembayaran merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dipastikan melalui pengumuman resmi.
“Belum ada instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan maupun penyesuaian baru,” demikian penegasan TASPEN.
Artinya, informasi yang menyebutkan adanya kenaikan atau pencairan tambahan di luar ketentuan resmi dipastikan tidak benar.
Komitmen Layanan Prinsip 5T
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan seluruh pembayaran pensiun berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS, memang terdapat ketentuan penyesuaian sejak 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, belum ada keputusan baru mengenai:
-
Kenaikan pensiun pokok PNS
-
Pensiun purnawirawan TNI/Polri
-
Tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis
-
Pembayaran rapelan gaji pensiunan
TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral terkait THR 2026 PNS dan pensiunan tanpa verifikasi.
Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan demikian, meski anggaran telah disiapkan dalam APBN 2026, kepastian jadwal pencairan THR tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Publik diminta bersabar dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Editor : Natasha Eka Safrina