RADAR TULUNGAGUNG – Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada Maret 2026 kini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan grup WhatsApp. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa para pensiunan akan menerima dana segar hingga puluhan juta rupiah sebagai imbas dari penyesuaian gaji yang tertunda sejak tahun 2025.
Narasi viral tersebut menggambarkan suasana bahagia para pensiunan yang menerima notifikasi saldo masuk dalam jumlah besar saat bangun tidur. Banyak pihak mengaitkan hal ini dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang memicu spekulasi bahwa selisih kenaikan gaji selama setahun akan dibayarkan sekaligus (rapel) pada awal tahun depan. Namun, di tengah euforia tersebut, otoritas resmi akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi ini.
TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
Menanggapi kegaduhan tersebut, PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang Kediri memberikan klarifikasi tegas. Hingga saat ini, pemerintah pusat ditegaskan belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi PNS, Purnawirawan TNI, serta Polri untuk periode tersebut.
Pernyataan resmi ini dirilis guna meredam informasi tidak akurat yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman massal. TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait nominal dan jadwal pembayaran pensiun merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat yang akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi negara.
Fakta Aturan: Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Berdasarkan data yang dihimpun, acuan terakhir yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, pihak TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi terbaru dari Kementerian Keuangan maupun kementerian terkait mengenai pembayaran rapelan gaji.
"Sampai saat ini, tidak terdapat keputusan baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok maupun tunjangan kehormatan lainnya," tulis pernyataan resmi TASPEN. Hal ini mematahkan spekulasi liar yang menyebutkan bahwa pencairan skala besar pasti akan terjadi pada Maret 2026.
Baca Juga: Hoaks Pensiunan 2026 Terungkap! Isu Kenaikan Gaji dan Rapel ASN Viral, Ternyata Ini Fakta Resminya
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Penipuan
Dalam menjalankan distribusinya, TASPEN berkomitmen pada prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini memastikan bahwa setiap rupiah yang disalurkan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan data yang tervalidasi.
Masyarakat, khususnya para pensiunan di wilayah Tulungagung, Kediri, dan sekitarnya, diimbau untuk tidak mudah percaya pada simulasi angka yang beredar di YouTube atau pesan berantai. Informasi valid mengenai kenaikan gaji hanya dapat diakses melalui Call Center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id.
Kesimpulannya, meski isu rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 sangat dinantikan, para peserta diminta tetap tenang dan waspada terhadap modus penipuan yang meminta data pribadi atau kode OTP dengan dalih percepatan pencairan dana.
Editor : Natasha Eka Safrina