RADAR TULUNGAGUNG- Kabar soal gaji pensiun Maret 2026 yang disebut-sebut cair pada 1 Maret langsung ramai diperbincangkan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Tak hanya itu, isu mengenai rapel kenaikan gaji serta THR 2026 yang diklaim ikut dicairkan di tanggal yang sama juga memicu tanda tanya besar.
Benarkah gaji pensiun Maret 2026 beserta rapel dan THR cair serentak pada 1 Maret? Ataukah hanya isu yang berkembang di media sosial dan grup percakapan?
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan nasional serta keterangan resmi dari PT Taspen, pembayaran gaji pensiun bulan Maret tetap dilakukan sesuai mekanisme rutin, yakni setiap tanggal 1 tiap bulan. Artinya, secara jadwal, gaji pensiun Maret 2026 memang mulai diproses pada 1 Maret 2026.
Namun ada catatan penting. Tanggal 1 Maret 2026 bertepatan dengan hari Minggu. Dalam kondisi seperti ini, pencairan bisa bergantung pada kebijakan masing-masing bank mitra bayar. Ada bank yang tetap memproses transfer otomatis meski hari libur, tetapi ada pula yang baru efektif masuk pada hari kerja berikutnya.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiun
Selama ini, Taspen menjadwalkan pembayaran pensiun setiap awal bulan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar.
Meski dilakukan serentak secara sistem, para pensiunan tetap diwajibkan melakukan proses otentikasi data. Verifikasi ini bisa dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen atau melalui mitra bayar resmi.
Jika otentikasi belum dilakukan atau data belum sinkron, pembayaran bisa tertunda sementara. Penundaan bukan berarti hak hilang, melainkan menunggu kelengkapan administrasi.
Taspen juga menegaskan komitmennya menjalankan prinsip 5T: tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Bagaimana dengan THR 2026?
Isu lain yang ramai adalah soal pencairan THR pensiunan 2026 pada 1 Maret. Hingga awal Maret, belum ada tanggal resmi yang ditetapkan pemerintah terkait jadwal pasti THR cair.
Informasi yang beredar menyebutkan THR 2026 diproyeksikan tetap mengacu pada pola sebelumnya, yakni dibayarkan penuh setara satu kali uang pensiun bulanan tanpa potongan.
Besaran pensiun sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Artinya, jika skema tersebut dipakai kembali, maka perhitungan THR akan mengikuti besaran pensiun terbaru sesuai aturan tersebut. Namun perlu ditegaskan, hingga kini belum ada pengumuman resmi bahwa THR cair bersamaan dengan gaji pada 1 Maret 2026.
Baca Juga: IHSG Turun 2,65 Persen, Analis Prediksi Uji Level 7.200! Saatnya Hold atau Jual Saham BRI dan Emas?
Rapel Kenaikan Gaji, Sudah Ada Aturan Baru?
Isu rapel kenaikan gaji juga menjadi sorotan. Banyak kabar menyebutkan rapel akan dibayarkan pada Maret 2026.
Faktanya, Taspen menyebut pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pada 1 Maret 2026. Dengan demikian, skema yang berlaku masih merujuk pada peraturan sebelumnya.
Di sisi lain, pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan memang sempat mencuat setelah arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar skema kenaikan dan rapel dimasukkan dalam struktur APBN 2026.
Namun secara prosedur, kebijakan tersebut harus melalui sejumlah tahapan panjang. Mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran oleh Kementerian Keuangan, pembahasan di DPR, hingga penerbitan aturan teknis berupa Perpres atau peraturan menteri.
Setelah itu, data jutaan pensiunan harus divalidasi dan disinkronkan. Proses ini melibatkan lembaga seperti Taspen, BKN, hingga bank mitra. Tahapan tersebut membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi agar tidak terjadi salah transfer atau kekeliruan nominal.
Waspada Penipuan Berkedok Pencairan Dana
Di tengah isu pencairan rapel dan THR, para pensiunan juga diminta waspada terhadap potensi penipuan. Modus yang sering muncul antara lain meminta PIN ATM, kode OTP, atau biaya administrasi percepatan pencairan.
Taspen maupun lembaga resmi lainnya tidak pernah meminta PIN, OTP, atau transfer biaya melalui telepon maupun pesan singkat.
Jika ada pihak mengatasnamakan petugas dan meminta data sensitif, segera abaikan dan lakukan konfirmasi langsung ke kantor resmi atau kanal layanan resmi Taspen.
Kesimpulan
Per 1 Maret 2026, pembayaran gaji pensiun memang dijadwalkan berjalan seperti biasa sesuai mekanisme rutin. Namun untuk THR dan rapel kenaikan gaji, hingga kini belum ada regulasi resmi yang menetapkan pencairan serentak pada tanggal tersebut.
Para pensiunan diimbau untuk rutin mengecek saldo melalui ATM atau mobile banking serta memastikan otentikasi data sudah dilakukan agar tidak terjadi kendala pencairan.
Informasi resmi tetap menjadi rujukan utama agar tidak terjebak spekulasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani