RADAR TULUNGAGUNG- Kabar mengenai PPPK dihentikan 2026 belakangan ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer. Informasi tersebut bahkan memicu berbagai spekulasi tentang masa depan tenaga non-ASN di instansi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
Namun, faktanya kebijakan pemerintah bukan menghentikan PPPK dihentikan 2026 secara total. Yang terjadi adalah perubahan skema rekrutmen dan penataan ulang kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini terutama berdampak pada formasi guru yang selama ini banyak diisi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan nasib ribuan guru honorer yang selama ini berharap dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Baca Juga: Update THR 2026 Guru ASN dan Pencairan TPG Februari, Ini Perkiraan Jadwal Cair ke Rekening Guru
Rekrutmen PPPK Guru Dialihkan ke CPNS
Salah satu poin paling penting dari kebijakan baru pemerintah adalah rencana mengalihkan rekrutmen guru dari jalur PPPK ke jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Artinya, setelah tahun 2025, kemungkinan besar tidak akan ada lagi formasi PPPK khusus guru. Pemerintah berencana memfokuskan tenaga pendidik pada status PNS agar memiliki kepastian karier yang lebih jelas dan jangka panjang.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penataan ASN nasional. Pemerintah menilai status PNS dinilai lebih stabil bagi profesi guru karena memiliki jenjang karier, perlindungan, serta kepastian pengembangan profesional yang lebih jelas.
Dengan kebijakan tersebut, peluang guru untuk menjadi aparatur negara tetap terbuka, tetapi melalui jalur yang berbeda. Guru yang ingin menjadi ASN harus mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS yang diperkirakan akan menjadi jalur utama bagi tenaga pendidik di masa mendatang.
Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu
Di tengah perubahan kebijakan tersebut, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah PPPK paruh waktu. Skema ini dirancang sebagai jembatan atau solusi transisi agar tenaga non-ASN tetap bisa bekerja secara legal di instansi pemerintah.
Rencananya, surat keputusan (SK) untuk PPPK paruh waktu akan diterbitkan secara bertahap mulai awal tahun 2026. Dengan adanya skema ini, tenaga honorer masih memiliki peluang untuk tetap berkontribusi sambil menunggu penataan ASN selesai.
Program tersebut juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.
Baca Juga: Oligarki Aikah dan Istana Tubba’: Cermin Retak Integritas Bangsa
Fokus Formasi PPPK Berubah
Perubahan kebijakan juga menyasar pada komposisi formasi PPPK ke depan. Jika sebelumnya formasi PPPK banyak didominasi oleh guru, ke depan fokusnya akan lebih diarahkan pada tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Pergeseran ini dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan pegawai secara nasional. Pemerintah menilai sektor kesehatan dan teknis masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Dengan demikian, formasi PPPK diproyeksikan lebih banyak dialokasikan untuk tenaga kesehatan seperti perawat dan tenaga medis lainnya, serta tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyeimbangkan distribusi ASN sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Tenaga Honorer Dihapus Mulai 1 Januari 2026
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dengan aturan tersebut, seluruh tenaga honorer harus mengikuti seleksi CASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK penuh waktu. Jika tidak berhasil lolos, maka mereka harus mencari peluang kerja di luar instansi pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan sesuai regulasi. Selama ini keberadaan tenaga honorer dinilai menimbulkan berbagai persoalan administratif dan ketidakpastian status kerja.
Bagian dari Revisi UU ASN
Perubahan kebijakan terkait PPPK dan CPNS ini juga berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang ditargetkan rampung pada 2026.
Revisi tersebut akan membawa perubahan mendasar dalam sistem kepegawaian di Indonesia, termasuk pola rekrutmen, status pegawai, hingga pengelolaan karier ASN.
Karena itu, para guru dan tenaga honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum tentu benar.
Kesimpulannya, kabar bahwa PPPK dihentikan 2026 tidak sepenuhnya tepat. PPPK tetap ada, tetapi fokus formasi dan mekanisme rekrutmennya mengalami perubahan signifikan, terutama bagi tenaga pendidik.
Bagi guru honorer maupun tenaga non-ASN lainnya, langkah terbaik saat ini adalah mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN yang akan datang agar tidak kehilangan peluang menjadi bagian dari aparatur negara.
Editor : Kirana Meigita Luciana Rani