TULUNGAGUNG- Setelah melalui drama yang cukup panjang, akhirnya berkas pencalonan anggota DPRDTulungagung dari Partai Perindo diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung pada Jumat (19/5) kemarin. Dalam proses perjuangan yang dilakukan, pengurus partai sampai dua hari tidak tidur agar bisa melaju pada tahapan pemilu selanjutnya.
Pada Minggu (14/5) pukul 23.45 WIB, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) datang ke kantor KPU Tulungagung untuk menyerahkan berkas pencalonan anggota DPRD yang diusung pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, karena berkas yang dipersyaratkan dianggap belum lengkap, KPU Tulungagung mengembalikan berkas yang diajukan. Dengan waktu yang sangat terbatas, pihak Partai Perindo tidak sempat melakukan perbaikan di hari itu juga.
Ketua DPD Partai Perindo Tulungagung, Agus Prianto bercerita, setelah berkas yang diajukan ditolak oleh KPU Tulungagung pada masa pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), pihaknya tidak diam begitu saja. Karena keesokan harinya atau pada Senin (15/5), pengurus partai langsung mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung. Tujuannya untuk menanyakan apakah tidak ada celah lagi bagi Partai Perindo untuk mengikuti kontes politik di Tulungagung tahun 2024.
“Bawaslu juga mengarahkan kita untuk mengambil langkah sengketa. Langkah itu sebenarnya juga kita pikirkan,” jelas Agus, sapaan akrab pria tersebut.
Lalu, Agus beserta jajaran pengurusnya juga datang lagi ke kantor KPU Tulungagung untuk meminta penjelasan dengan kondisi yang dialami. Seiringan dengan itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo untuk meminta bantuan dan solusi terkait penolakan berkas pencalonan yang dialami DPD Partai Perindo Tulungagung.
“Istilahnya kita minta bantuan dengan berkirim surat ke DPW tembusan DPP. Alhamdulillah kita mendapatkan respons,” katanya.
Kemudian, pada 17 Mei lalu, terbit surat dari KPU Republik Indonesia Nomor 494/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Surat tersebut merupakan jawaban terkait permasalahan beberapa partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan oleh penyelenggara pemilu dan tidak ada waktu untuk melakukan perbaikan. Atau parpol yang mengajukan berkas pendaftaran bacalegnya di saat menit-menit akhir masa pengajuan bacaleg sampai 14 Mei lalu.
Kesempatan yang diberikan itu tidak disia-siakan oleh DPD Partai Perindo untuk mengajukan kembali bacalegnya ke KPU Tulungagung pada Jumat kemarin. Hasilnya, KPU Tulungagung memutuskan menerima berkas pencalonan anggota DPRD Tulungagung dari Partai Perindo. “Sore hari ini (kemarin, Red), Perindo sudah menyerahkan berkas atau mendaftarkan bacalegnya di tingkat Kabupaten Tulungagung. Dengan usaha yang dilakukan, akhirnya kita bisa meraih hasil yang maksimal dengan diterimanya berkas yang kita ajukan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa tidak bisa tidur selama dua hari setelah berkas dari partainya sempat ditolak oleh KPU Tulungagung. Sementara itu, para bacaleg yang sempat gagal didaftarkan juga memiliki harapan besar agar Partai Perindo tetap bisa ikut dalam kontestasi politik di Tulungagung tahun depan. “Alhamdulillah, perjuangan kita selama beberapa hari ini terbayarkan. Dua hari dua malam saya tidak bisa tidur karena hal itu,” jelasnya.
Dia menyebut ada 38 bacaleg yang didaftarkan Partai Perindo untuk Pemilu 2024 mendatang. Itu sudah termasuk 30 persen keikutsertaan perempuan di dalamnya. Dari puluhan orang yang diusung itu, ditargetkan minimal mendapatkan dua kursi DPRD Tulungagung.
“Target kita maksimal 4 kursi dan minimal 2 kursi. Karena sudah ada bacaleg yang mempunyai potensi dan insya Allah target itu bisa tercapai,” tandasnya.
Ketua KPU Tulungagung Susanah menambahkan, alasan berkas pencalonan bacaleg Partai Perindo sempat dikembalikan adalah adanya gangguan dari Silon. Menyusul dengan surat terbaru dari KPU RI, penyelenggara pemilu di tingkat daerah diperbolehkan untuk membuka atau menerima kembali berkas pencalonan dari parpol yang mengalami permasalahan. “Kalau di Tulungagung hanya Partai Perindo, lainnya tidak ada masalah,” ujar Susanah, kemarin (19/5).
Dengan diterimanya pengajuan bacaleg dari Partai Perindo, secara umum ada 18 parpol yang berkasnya diterima oleh KPU Tulungagung. Selanjutnya, tahapan akan dilanjutkan pada verifikasi administrasi (vermin) berkas bacaleg yang diajukan oleh parpol. (nul/c1/din/rka)