Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gugatan Pilkada Tulungagung Disidangkan Awal Januari, Mardinoto Siapkan Dalil Permohonan

Aditya Yuda Setya Putra • Kamis, 26 Desember 2024 | 20:00 WIB
DEDIKASI: Pasangan Maryoto - Didik (Mardinoto) tampak kompak saat berangkat menuju ke DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
DEDIKASI: Pasangan Maryoto - Didik (Mardinoto) tampak kompak saat berangkat menuju ke DPC PDI Perjuangan Tulungagung.

Tulungagung – Pelaksanaan sidang perdana dalam sengketa hasil Pilkada Tulungagung tinggal menghitung hari.

Paslon Mardinoto selaku pihak pemohon diminta hadir di sidang perdana pada awal bulan depan.

Itu setelah berkas permohonan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) di awal Desember ini.

Kuasa hukum paslon Mardinoto, Hery Widodo, menerangkan bahwa masih menanti surat panggilan sidang perdana dari MK.

Meski belum mendapat informasi resmi, dia mengaku dimungkinkan sidang perdana baru akan digelar awal bulan depan.

“Kalau info dari MK antara 3-6 Januari,” akunya.

Sidang perdana dilangsungkan dengan agenda penyampaian dalil permohonan secara langsung ke majelis hakim.

Ada kemungkinan majelis hakim juga akan memastikan keberadaan bukti tambahan ke pihak pemohon.

Bukti tambahan bisa langsung didaftarkan jika pemohon merasa perlu.

“Kalau tidak ada, ya dipersilakan kepada pemohon untuk membacakan permohonannya,” kata dia.

Majelis hakim juga akan mempersilakan jika ada pihak terkait yang mendaftarkan diri dalam sengketa ini.

Artinya, meskipun dalam hal KPU Tulungagung menjadi pihak termohon, ada kemungkinan termohon dan pihak terkait bisa hadir untuk membacakan jawaban di sidang kedua.

Baca Juga: Berkas Gugatan Mardinoto Dikirim ke MK, Penasihat Hukum: Diskualifikasi Perolehan Suara

“Paslon siapa pun yang merasa dirugikan atas putusan MK, bisa ajukan diri sebagai pihak terkait,” sebut Hery.

Disinggung ihwal dalil gugatan, laki-laki berkacamata ini menegaskan bahwa pihaknya memang belum mempublikasi detail isi permohonan yang dilayangkan awal bulan ini. Itu sebabnya, dia menilai wajar ketika dikonfirmasi soal pernyataan KPU Tulungagung yang belum menerima materi gugatan.

“Iya, memang benar termohon sampai saat ini belum menerima dalil permohonan kami. Jadi begitu nanti kami menerima pemberitahuan jadwal sidang, termohon (KPU Tulungagung, Red) juga akan mendapat salinan permohonan. Tanggalnya sama,” terangnya.

Dia menambahkan, baik pihak Mardinoto maupun MK belum sekalipun menyampaikan isi permohonan ke publik.

Itu sebabnya, dia memastikan bahwa adanya informasi yang berisi dalil permohonan yang mengatasnamakan paslon Mardinoto tidak bisa dijamin kebenarannya.

“Kalau normalnya, hari ini ada permohonan yang beredar itu saya pastikan tidak benar. Karena belum ada pihak mana pun (di luar MK, Red) yang saya beri permohonan itu, termasuk dari termohon sendiri,” tegasnya.

Berdasar sejumlah bukti yang ada, lanjut Hery, pihak Mardinoto bermaksud menggugat hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU Tulungagung.

Dia berharap baik penyelenggara pemilu, unsur pemerintahan, dan sejumlah unsur terkait bisa menerima proses ini sebagai proses demokrasi.

“Jadi, otomatis yang kita batalkan adalah Surat Keputusan KPU Nomor 1990 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi kabupaten kemarin,” ujarnya.

Dia juga berharap masyarakat Tulungagung bersabar terkait seluruh tahapan hasil sengketa hingga dilakukan pelantikan bupati-wakil bupati di awal tahun depan.

“Baik adanya sengketa atau tidak, sampai saat ini belum bisa dikatakan selesai. Baru dikatakan selesai kalau sudah ada pelantikan,” tandasnya. (dit/c1/rka)

Editor : Vidya Sajar Fitri
#pilkada tulungagung #sidang perdana #sengketa hasil Pilkada #dalil gugatan #mahkamah konstitusi #mardinoto