JAKARTA - Pidato Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai RUU Perampasan Aset memicu perdebatan luas di ruang publik. Pernyataan tersebut menyoroti korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Isu RUU Perampasan Aset langsung menjadi sorotan media dan netizen. Banyak pihak menilai dorongan tersebut sebagai langkah penting pemberantasan korupsi, namun sebagian lain mempertanyakan mengapa wacana itu baru disuarakan sekarang.
Dalam pidatonya, Gibran menegaskan bahwa anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat harus sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, perkara yang ditangani kejaksaan disebut berpotensi merugikan negara hingga Rp310 triliun.
Efek Korupsi terhadap Ekonomi
Menurut Gibran, korupsi berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, kualitas layanan publik, hingga stabilitas investasi. Praktik tersebut membuat Indonesia kerap dikaitkan dengan risiko tinggi dalam dunia usaha.
Selain itu, tingkat pengembalian kerugian negara dinilai masih sangat kecil. Dari total kerugian besar tersebut, dana yang berhasil kembali ke kas negara hanya sebagian kecil, sementara mayoritas dinikmati para pelaku.
Karena itu, ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi solusi penting agar pelaku kejahatan tidak lagi memperoleh keuntungan ekonomi dari tindak pidana.
Baca Juga: Survei Indikator: 79,9% Publik Puas dengan Kinerja Prabowo, Pemberantasan Korupsi Jadi Alasan Utama
Aspirasi Lama Aktivis Antikorupsi
Wacana penyitaan aset sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah aktivis antikorupsi dan kelompok masyarakat sipil telah lama mendorong aturan tersebut.
Mereka beranggapan hukuman penjara saja belum cukup memberi efek jera. Banyak pelaku korupsi masih bisa menikmati hasil kejahatan setelah bebas.
Konsep perampasan aset dinilai lebih efektif karena menargetkan motif utama kejahatan, yakni keuntungan finansial. Tanpa harta hasil korupsi, pelaku diyakini akan lebih takut melakukan pelanggaran serupa.
Beberapa negara seperti Italia, Brasil, dan Singapura telah menerapkan kebijakan serupa. Aset sitaan bahkan dialihkan menjadi fasilitas publik seperti sekolah atau sarana sosial.
Pro dan Kontra di Publik
Pernyataan Gibran memunculkan dua kubu respons. Sebagian masyarakat mengapresiasi karena disampaikan langsung oleh orang nomor dua di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka menilai dukungan eksekutif dapat mempercepat pembahasan undang-undang di DPR. Apalagi pemberantasan korupsi menjadi agenda penting pemerintahan saat ini.
Namun kritik juga muncul. Ada yang menilai dorongan tersebut terlambat karena pembahasan RUU telah lama bergulir tanpa kepastian.
Sebagian komentar di media sosial bahkan menyoroti aspek non-substansial, mulai dari gaya penyampaian hingga janji politik lain yang tidak terkait langsung dengan isu korupsi.
Menunggu Langkah DPR
Secara konstitusional, pengesahan undang-undang memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah. Karena itu, publik kini menunggu apakah pidato tersebut akan diikuti langkah konkret berupa pembahasan resmi.
Pengamat menilai momentum politik saat ini bisa menjadi peluang percepatan legislasi. Dukungan eksekutif berpotensi mendorong prioritas pembahasan di parlemen.
Bila disahkan, regulasi tersebut diharapkan memperkuat efek jera terhadap koruptor. Tidak hanya hukuman badan, tetapi juga penghilangan keuntungan ekonomi.
Di sisi lain, masyarakat berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Harapan Publik
Masyarakat menilai keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada kepastian hukum. RUU ini dianggap sebagai instrumen penting untuk menutup celah praktik korupsi sistematis.
Jika regulasi berjalan efektif, dampaknya tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan investor dan kualitas pelayanan publik.
Kini perhatian tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah RUU Perampasan Aset segera disahkan atau kembali tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya.
Editor : Divka Vance Yandriana