JAKARTA - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan: Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan akan mulai dicairkan pada awal Ramadan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, mengumumkan bahwa pencairan THR ditargetkan berlangsung paling lambat pada pekan pertama puasa, meski tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi.
Pengumuman ini disampaikan Purbaya di kompleks Parlemen pada Rabu, 18 Februari 2026, menegaskan bahwa pemerintah serius menyiapkan anggaran untuk mendukung kebutuhan ASN dan aparatur negara menjelang Idul Fitri.
“Pencairan THR akan dilakukan minggu pertama Ramadan,” ujarnya, menandai kesiapan pemerintah menyambut hari besar keagamaan sekaligus menjaga kesejahteraan pegawai negeri.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Aparatur Negara pada 2026. Dana ini akan mencakup seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Menurut Purbaya, besaran ini termasuk bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang mencapai Rp809 triliun. Menariknya, angka alokasi THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp49,9 triliun.
Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Skema pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Dengan demikian, seluruh ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim akan menerima THR secara penuh. Sementara itu, ASN daerah akan mendapatkan THR dengan ketentuan yang sama, namun disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Tidak hanya ASN aktif, pensiunan juga menjadi penerima manfaat. Besaran THR pensiunan akan disesuaikan dengan uang pensiun bulanan mereka, memastikan para veteran aparatur negara tetap merasakan kesejahteraan di momen Lebaran.
Purbaya menekankan bahwa pemberian THR kepada pensiunan merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian mereka puluhan tahun.
Jika melihat pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibagikan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Mengacu kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21 Maret. Dengan skema ini, pencairan THR kemungkinan besar akan berlangsung pada 11–15 Maret 2026 mendatang.
Meskipun tanggal pasti masih menunggu konfirmasi resmi, pegawai dan pensiunan diimbau menyiapkan dokumen kepesertaan dan rekening aktif untuk memastikan dana bisa diterima tepat waktu.
Pemberian THR ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah inflasi dan kebutuhan konsumsi menjelang Idul Fitri.
Purbaya menekankan bahwa pencairan tepat waktu di awal Ramadan diharapkan membantu ASN dan keluarga dalam merencanakan kebutuhan hari raya, mulai dari zakat, belanja kebutuhan pokok, hingga persiapan mudik.
Selain itu, skema THR tahun 2026 menunjukkan peningkatan transparansi dan kepastian pembayaran dibandingkan tahun sebelumnya.
Seluruh alur pencairan telah diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait, sehingga tidak ada lagi risiko keterlambatan atau ketidaksesuaian data.
Pemerintah mendorong seluruh ASN dan pensiunan untuk memantau informasi resmi melalui aplikasi pemerintah dan kanal resmi agar dana THR tersalurkan dengan lancar.
Dengan total anggaran Rp55 triliun, pencairan THR 2026 menjadi salah satu program belanja negara terbesar di kuartal pertama, sekaligus memastikan ASN, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan merayakan Lebaran dengan layak.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang telah mengabdi bagi bangsa.
Editor : Davina Ar Raafika