Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Presiden Prabowo Janji Kenaikan Gaji Pensiunan dan ASN 2026 Bisa Berlaku Surut, Cek Besaran dan Rapel yang Dibayarkan

Davina Ar Raafika • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:05 WIB

Presiden Prabowo janji kenaikan gaji pensiunan 2026 berlaku surut, cek besaran rapel dan mekanisme pencairannya bagi ASN dan hakim.
Presiden Prabowo janji kenaikan gaji pensiunan 2026 berlaku surut, cek besaran rapel dan mekanisme pencairannya bagi ASN dan hakim.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan dalam pidato nasionalnya.

Janji kenaikan gaji ini mencakup PNS, hakim, golongan senior, dan seluruh pensiunan, dengan potensi berlaku surut sejak awal 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pengabdian puluhan tahun.

Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan

Menurut penjelasan pemerintah, gaji pokok golongan senior dapat naik sekitar Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.

Karena gaji pensiun dihitung 75% dari gaji terakhir, kenaikan gaji pokok langsung berdampak pada besaran pensiun bulanan.

Misalnya, pensiunan golongan senior dengan gaji pokok sebelumnya Rp19,9 juta akan menerima pensiun Rp14,9 juta per bulan, belum termasuk rapel yang dihitung sejak Januari 2025.

Rapel ini diperkirakan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dikalikan jumlah bulan keterlambatan.

Golongan tertinggi 4E dengan masa kerja panjang diprediksi akan menerima Take Home Pay bruto hingga Rp19,8 juta per bulan, sementara total penyesuaian setelah tunjangan dapat mencapai lebih dari Rp66 juta untuk periode tertentu.

Hal ini menunjukkan pemerintah menekankan keadilan antara ASN aktif, pensiunan, dan hakim senior maupun junior.

Catatan Penting: Keadilan Struktural

Seiring pengumuman kenaikan gaji, muncul catatan penting dari Ikatan Panitera dan Sekretaris (IPAPSI) terkait disparitas tunjangan.

Beberapa tunjangan belum naik signifikan meski beban kerja tinggi, sehingga pemerintah diminta memperhatikan keseimbangan agar kebijakan tidak menimbulkan kecemburuan struktural.

Pemerintah menegaskan pembayaran pensiun tetap dilakukan bulanan, melalui Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, atau produk anuitas, dan tidak bisa dicairkan sekaligus kecuali jaminan hari tua.

Kenaikan Gaji dan Pengawasan Fiskal

Presiden Prabowo menekankan bahwa pensiun bukanlah hadiah, melainkan hak yang diperoleh dari pengabdian panjang.

Kenaikan gaji dan pensiun dirancang sejalan dengan penguatan fiskal, termasuk pemberantasan kebocoran keuangan negara melalui pengawasan pejabat, pengendalian penyelundupan, dan pemanfaatan teknologi AI untuk memantau transaksi.

Upaya ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara hingga setara Rp5 triliun per tahun, sehingga ruang fiskal cukup untuk membayar rapel dan gaji baru tanpa menimbulkan defisit berlebih.

Harapan Publik dan Implementasi

Publik berharap janji Presiden Prabowo direalisasikan tepat waktu dan adil bagi seluruh penerima pensiun.

Penetapan kenaikan gaji akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah atau keputusan Presiden, dengan mekanisme administrasi melibatkan Taspen, Kementerian Keuangan, dan BKN.

Sinkronisasi data nomor rekening, masa kerja, golongan terakhir, dan status keluarga menjadi prioritas untuk memastikan pencairan lancar.

Jika semua tahapan administrasi dan fiskal berjalan lancar, pensiunan dapat menerima rapel dan kenaikan gaji mulai berlaku surut sejak Januari 2025, memberikan kepastian penghasilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun bagi negara.

Editor : Davina Ar Raafika
#presiden prabowo subianto #kenaikan gaji pensiunan 2026 #Rapel pensiun ASN #Keadilan struktural #pensiunan APBN 2026