KEDUNGWARU, Radar Tulungagung – Tunjangan kematian sebesar Rp 15 juta disebabkan Covid-19 dijanjikan Kemensos hingga kini belum ada kejelasan. Indikasinya, beberapa keluarga korban kematian akibat Covid-19 yang diusulkan Dinsos Kabupaten Tulungagung tak kunjung dicairkan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung, Suyanto melalui Kasi Asistensi dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungaung Tofik Priyadi.
Dia mengatakan, September 2020 lalu pihaknya mendapat surat dari Dinsos Provinsi untuk mengajukan data korban meninggal akibat Covid-19. “Saat itu ada tiga keluarga korban meninggal akibat Covid-19, namun yang berkenan hanya dua keluarga saja,” tuturnya.
Tofik –sapaan akrabnya menjelaskan, namun keluarga korban yang sudah diusulkan itu, hingga kini belum mendapatkan tunjangan dari Kemensos. Padahal data itu sudah dikirimkan sejak empat bulan lalu. “Kami hanya mengirimkan data sesuai permintaan Dinsos Provinsi. Tapi sampai saat ini belum jelas kapan pencairan tunjangan itu,” jelasnya.

Berdasarkan SE Kemensos nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19, keluarga korban meninggal akibat Covid-19 bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 15 Juta. Tapi karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari Kemensos, pihaknya hanya bisa menunggu intruksi lebih lanjut dari Dinsos Provinsi Jatim. “Jadi kemarin kami mendapatkan informasi dari Dinsos Provinsi Jatim, untuk menunda pengiriman data keluarga korban meninggal akibat Covid-19 hingga ada kejelasan dari Kemensos. jika nanti sudah ada intruksi untuk mengirimkan, kami akan kirim data kepada Dinsos Provinsi yang akan diusulkan kepada Kemensos,” katanya. (*)