Tak Lapor, Terancam Tak Ditetapkan
Parpol Wajib Melaporkan Penggunaan Dana Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh partai politik (parpol) menyiapkan laporan terkait penggunaan dana kampanye pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh partai politik (parpol) menyiapkan laporan terkait penggunaan dana kampanye pemilu 2019.
Sutrisno, 40, warga Kecamatan Gandusari, pedagang Ikan Koi dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek lantaran diduga menyebarkan berita hoax lewat akun medsos palsu
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar,
“Apapun alasannya, pemasangan bendera atau reklame dan sebagainya di stuktur jembatan itu tidak boleh,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rohkani
memang ada banyak faktor sehingga partisipasi pemilih masih relatif rendah. Misal jumlah kematian dan pindah tempat atau kerja di luar daerah.
Hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar langsung diserbu bacaleg dari parpol
Di balik rangkaian Caleg, terdapat peran para operator partai yang harus jeli memasukkan dokumen mereka ke sistem informasi pencalonan (silon) milik KPU.
Tidak seluruh partai politik mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg)nya pada Senin (16/7). Baru segelintir parpol yang sudah mendaftar.
Parpol memang melakukan input data di aplikasi milik KPU. Yakni silon. Pas proses input data tersebut, parpol lantas membawa print out dokumen yang di-upload.