Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Faktor Ekonomi dan KDRT Picu Perceraian, 1.520 Janda Baru Berkeliaran

Didin Cahya Firmansyah • Selasa, 11 Desember 2018 | 19:00 WIB
faktor-ekonomi-dan-kdrt-picu-perceraian-1520-janda-baru-berkeliaran
faktor-ekonomi-dan-kdrt-picu-perceraian-1520-janda-baru-berkeliaran

TRENGGALEK- Faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab terbanyak pasangan suami istri (pasturi) di Kota Keripik Tempe bercerai. Indikasinya, 2.639 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, didominasi perkara perceraian akibat dua faktor tersebut.


Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, jumlah perkara perceraian di PA Trenggalek mulai awal 2018 lalu hingga Selasa (11/12) sebanyak 1.859 perkara. 


Dari jumlah itu, sebanyak 582 cerai talak (cerai yang dilayangkan suami),  sisanya 1.277 perkara cerai gugat (cerai yang dilayangkan istri). “Sedangkan sisanya merupakan perkara lain seperti izin poligami, dispensasi nikah, harta bersama, penguasaan anak dan sebagainya,” ungkap Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Trenggalek Achmad Rumli.


Dia melanjutkan dari 1.859 perkara perceraian, 1.520 perkara telah putusan, sedangkan sisanya masih proses. Dari jumlah tersebut 452 perkara merupakan cerai talak dan 1.068 perkara cerai gugat.


Dari semua perkara tersebut, masalah ekonomi masih menjadi problema, selain KDRT yang kebanyakan dilakukan sang suami. Ini artinya, ada 1.520 janda baru berkeliaran. “Mungkin banyaknya perkara cerai gugat itu terjadi karena sang istri menganggap nafkah yang diberi sang suami kurang, makanya dia memilih jalan seperti itu,” jelasnya.


Sebenarnya,  jika ada salah satu pasangan yang mengajukan perkara perceraian, PA selalu memfasilitasi agar bisa rujuk lagi, khususnya dari pasangan tersebut telah menghasilkan keturunan.


Namun kebanyakan ketika dimediasi di antara keduanya tidak terjadi kecocokan sehingga lebih memilih ingin mengakhiri hubungan rumah tangganya. Apalagi tidak ada usaha dari pihak tergugat yang ingin rujuk kembali, untuk mencari simpatik penggugat agar mau mencabut laporannya.


Sebenarnya ketika dimediasi, ada salah satu pihak yang mencabut laporannya dan ingin rujuk kembali. Ini dilakukan karena mereka masih saling mencintai.


Sedangkan pengajuan perceraian tersebut atas desakan sejumlah pihak, salah satunya keluarga. “Biasanya ketika kami mediasi pihak tergugat hanya mengucap masih mencintai pasangannya, namun tidak dilakukan upaya menyelamatkan hubungannya tersebut, makanya putusan cerai yang dihasilkan,” jelas Romli.

Editor : Didin Cahya Firmansyah