TRENGGALEK - Panitia pemungutan suara (PPS) di Bumi Menak Sopal tampaknya ada yang ingin bermain dalam melaksanakan tugasnya. Buktinya, pada Selasa (18/4) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah memanggil 13 PPS di Kecamatan Trenggalek guna mengklarifikasi dugaan uang transportasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Rp 200 ribu yang digunakan untuk buka bersama (bukber) dan bagi-bagi takjil.
Dalam pelaksanaannya, para pantarlih diminta melakukan iuran untuk kegiatan tersebut. Hasilnya, 13 PPS itu menyepakati solusi dari KPU Trenggalek bahwa akan mengganti uang transportasi pantarlih yang telah digunakan untuk iuran bukber dan bagi-bagi takjil. “Mereka sepakat mengembalikan (uang transportasi, Red),” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Trenggalek, Imam Nurhadi.
Menyinggung kronologi kejadian, pria yang akrab disapa Nuha itu menyimpulkan bahwa keterangan PPS di masing-masing desa berbeda. Ada versi bahwa inisiatif mengadakan bukber dan bagi-bagi takjil itu muncul usai honor dan uang transportasi pantarlih diberikan, tetapi ada juga yang sebelumnya diberikan. Selain itu, besaran iuran bukber dan takjil berbeda di masing-masing desa. Ada yang Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu per pantarlih. Namun, menurut Nuha, mayoritas pantarlih di Kecamatan Trenggalek memberikan iuran Rp 200 ribu. (tra/c1/jaz/rka) Editor : Nurul Hidayah