TULUNGAGUNG - Menggunakan kosmetik memang tak ada salahnya, tapi perlu diwaspadai kandungan berbahaya yang terdapat pada kosmetik. Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung Masduki membeberkan, zat pewarna merah K10 atau yang kerap dikenal dengan rhodamin B, menjadi zat yang kerap dijumpai terutama pada produk lipstik. Rhodamin B merupakan zat sintetis yang biasa digunakan untuk mewarnai kertas maupun produk tekstil. “Kadar rhodamin yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati atau liver,” terangnya.
Selain rhodamin B, merkuri juga menjadi salah satu zat berbahaya yang kerap ditemukan pada produk kosmetik. Merkuri atau air raksa tergolong dalam kategori logam berat yang berbahaya meski dalam skala kecil. Penggunaan merkuri pada produk kosmetik tentu dapat menyebabkan berbagai macam masalah. Seperti perubahan pada warna kulit, iritasi, alergi, hingga mengganggu perkembangan janin jika digunakan ibu hamil (bumil).
Dia mengimbau pada masyarakat khususnya kaum hawa untuk lebih hati-hati dan teliti dalam membeli kosmetik. Beberapa langkah dapat diterapkan masyarakat sebelum membeli kosmetik. Pertama, memastikan produk kemasan dalam kondisi bagus dan tidak rusak. Kedua, memeriksa nomor notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nomor notifikasi untuk produk kosmetik berupa NA diikuti 11 digit BPOM.
Ketiga, memperhatikan tanggal kedaluwarsa pada produk kosmetik. Terakhir, membeli kosmetik di gerai resmi. “Beli online memang boleh, tapi sebaiknya dicek dulu review dan kualitas toko online tersebut,” tandasnya.
Editor : Didin Cahya Firmansyah