Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Bak Sinetron, Berlagak Penemu, Ternyata Ayah Sah Bayi Kardus Ngantru

Intan Puspitasari • Selasa, 21 Maret 2023 | 21:49 WIB

Tulungagung – Berakting layaknya skenario sinetron. Hal ini cocok disematkan pada Riyanto, warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Awalnya dia berlagak sebagai penemu bayi dalam kardus di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru pada Senin (20/3). Tak tahunya, dia sendiri yang diduga sebagai pembuang bayi yang diduga hasil hubungan gelap dan terlahir prematur. Pria 45 tahun itu pun akhirnya dicokok Korps Bhayangkara.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Mohammad Anshori mengatakan, sejak awal pihaknya merasa janggal pada kasus tersebut. Sehingga pasca mengevakuasi bayi malang ke Puskesmas Ngantru, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan keterangan dari para saksi. “Kecurigaan kami sudah muncul saat evakuasi. Makanya, kami langsung melakukan pendalaman,” katanya.

Dari pendalaman itu, kecurigaan mengarah pada Riyanto, si saksi pelapor. Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru bergerak ke rumah bersangkutan pada Senin (20/3) malam. Tidak hanya itu, seorang wanita berinisial WY, warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru yang diduga ibu si bayi juga turut diamankan. “Pelapor pertama akhirnya mengakui jika dia merekayasa pembuangan bayi. Dia dan teman wanita yang terpaut usia seperempat abad itu merasa malu,” ungkap polisi dua balok di pundak ini.

Anshori, -sapaan akrabnya melanjutkan, dari pemeriksaan kedua tersangka, juga diketahui jika kelahiran bayi malang itu diduga menggunakan sejenis obat yang bisa memicu kontraksi. Hal itu cukup beralasan karena bayi terlahir dalam kondisi prematur dan ari-ari masih menempel.

Perwira pertama kepolisian ini mengaku, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. “Keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya.(*/rka) Editor : Intan Puspitasari
#tersangka bayi kardus #pojok ngantru #tulungagung #bayi kardus #bayi temuan #temuan bayi