TULUNGAGUNG - Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP, merupakan program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan secara langsung kepada siswa, khususnya di Tulungagung.
Penyaluran PIP disalurkan ke siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dalam kondisi khusus agar tetap bisa mengakses pendidikan.
Diketahui program PIP ini mencakup jalur pendidikan formal mulai SD hingga SMA/SMK dan nonformal paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus di seluruh Indonesia, baik di Tulungagung.
Tujuan dari PIP ini yakni untuk mencegah anak putus sekolah akibat permasalahan ekonomi. Tak hanya itu, PIP juga memiliki tujuan untuk menarik kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar dapat kembali mengakses atau melanjutkan pendidikan.
PIP juga bertujuan mendorong kesetaraan akses pendidikan di seluruh penjuru Indonesia sehingga dapat mewujudkan wajib belajar.
Berdasarkan data, penyaluran PIP hingga 28 Februari 2025, setidaknya ada 2.692.743 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah menerima dana PIP.
Dimana total jumlah dana yang telah dicairkan dalam PIP ini mencapai Rp 1,31 triliun. Diketahui hal ini merupakan bagian dari alokasi fungsi pendidikan dalam APBN 2025 sebesar Rp 285,2 triliun.
Hal itu mencakup PIP untuk 20,4 juta siswa, KIP kuliah untuk 1,2 juta mahasiswa, dan tunjangan untuk 477.700 guru non-PNS.
Adapun untuk dapat menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Pastikan syarat dan kelayakan
Berdasarkan ketentuan untuk siswa agar dapat menjadi penerima PIP harus memenuhi kriteria meliputi.
- Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial layaknya PKH, PBI JK, atau BPNT.
- Berstatus yatim, piatu atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan atau panti sosial.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pengajuan melalui sekolah atau lembaga pendidikan
- Peserta didik dapat mengajukan permohonan kepada pihak sekolah atau lembaga pendidikan nonformal tempat mereka belajar.
- Sekolah atau lembaga pendidikan akan memverifikasi data dan mengusulkan peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendaftaran melalui aplikasi SIPINTAR
Sekolah dapat mengakses aplikasi SIPINTAR untuk mengusulkan peserta didik yang layak menerima PIP.
Dimana aplikasi ini dapat diakses melalui laman resmi PIP https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Editor : Matlaul Ngainul Aziz