TULUNGAGUNG – Rencana implementasi kebijakan parkir berlangganan yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 hampir final. Salah satu tahap krusial yang tengah dikejar adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga sektor utama yang terlibat.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tulungagung, Ronald Soesatyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penandatanganan PKS tersebut dapat terealisasi dalam pekan ini juga. PKS ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, dan Polres Tulungagung.
Baca Juga: Rizal, Bocah yang Tenggelam di Sungai Bodeng Tulungagung Ditemukan Tak Bernyawa, Kondisi Jasad Utuh
Target percepatan penandatanganan ini bukan tanpa alasan. Ronald menyebutkan adanya batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Insya Allah kita laksanakan minggu ini. Karena memang batas akhir dari provinsi minggu kedua bulan Desember,” ujarnya.
Ronald memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait telah membuahkan hasil positif. Ketiga sektor yang akan membubuhkan tanda tangan dalam PKS tersebut telah menyatakan kesiapannya.
“Insya Allah sudah menyatakan. Mereka dari tiga sektor itu sudah siap untuk melaksanakan tanda tangan PKS parkir berlangganan,” tegasnya.
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Bocah Tenggelam di Tulungagung, Tim Gabungan Sisir Sungai Bodeng
Dia juga menjelaskan landasan hukum yang menjadi payung kebijakan parkir berlangganan ini. Penerapan kebijakan tersebut berpegangan teguh pada regulasi daerah yang telah ditetapkan.
“Iya. Tarif parkir berlangganan itu dasarnya di Perda Nomor 1 tahun 2025 dari perubahan Perda Nomor 11 tahun 2024,” terangnya.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan parkir berlangganan yang akan dimulai tahun depan.
“Jadi di Perda Nomor 1 tahun 2025 itu sebagai naungan dasar hukum pelaksanaan parkir berlangganan di tahun 2026, di mana untuk R2 itu kena parkir berlangganan sebesar Rp 20.000 R4 Rp 40.000 dan R4 ke atas itu 60.000 dan itu dibayar pada saat si pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan motor tiap tahunnya,” sebutnya.
Untuk diketahui, pembayaran tarif parkir berlangganan ini akan disatukan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan oleh pemilik kendaraan. (dit)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra