KOTA, Radar Trenggalek- Sikap penyidik Polres Trenggalek yang menunggu nadanya laporan dari pihak keluarga korban bocah tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita pada Minggu (4/6) lalu sangat disesalkan sejumlah pihak. Pasalnya, seyogyanya polisi terus melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan dari masyarakat. Hal ini seperti yang diungkapkan Praktisi Hukum di Bumi Menak Sopal Haris Yudianto.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada bocah ketika berenang di Kolam Tirta Jwalita terdapat indikasi tindakan pidana, yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Sehingga terkait hal tersebut, polisi tidak perlu menunggu laporan, sebab bukan termasuk hukuman delik aduan seperti perselingkuhan, dan sebagainya. “Jadi dalam hal ini polisi harus bisa membedakan antara laporan dan pengaduan seperti kata Pak Mahuf MD (Menkopolhukam, red), maka seharusnya tidak perlu menunggu adanya laporan,” katanya.
Dia melanjutkan, hal tersebut terjadi lantaran secara teori, terkait peristiwa yang terjadi di kolam renang pelat merah tersebut, polisi bisa membuat laporannya sendiri. Hal tersebut terjadi karena setelah kejadian polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ada anggota yang mengetahui kejadian tersebut. Dengan demikian dalam laporan polisi (LP) yang akan terbit, pelapor bisa ditulis polisi. Apalagi polisi telah mengetahui ada indikasi tindakan pidana secara langsung. “Dalam hal ini (pelapor polisi, red) sudah sering terjadi, sebab beda dengan pengaduan yang membuat aduan adalah yang dirugikan langsung,” ungkapnya.
Selain itu dalam hakikatnya hukum ada dua jenis, yaitu hukum publik dan privat. Publik merupakan hukum yang mengarah ke tindakan pidana, dan dalam kasus tersebut polisi harus mewakili kepentingan publik bukannya privat alias keluarga korban. Sebab jika peristiwa tersebut tidak diproses secara hukum, maka tidak menutup kemungkinan hal serupa bakal terjadi lagi. Apalagi secara pendalaman, peristiwa tersebut terjadi lantaran ada kesalahan pada standar operasional prosedur (SOP).
Sedangkan, terkait ketakutan polisi akan ketidak kooperatifan keluarga korban jika kasus tersebut tetap diproses sehingga mengganggu jalannya penyelidikan, termasuk tidak berkenang untuk dilakukan otopsi itu hanyalah alasan. Sebab kendati proses otopsi harus ada izin keluarga untuk dilakukan, tapi perlu diingat dalam kasus pidana ada lima alat bukti yang bisa disajikan untuk memenuhi minimal dua alat bukti guna dilakukan penuntutan. Sehingga laporan hasil otopsi tersebut hanya memenuhi satu alat bukti, jadi masih ada alat bukti lain yang bisa disajikan polisi untuk menangani kasus tersebut. Apalagi hasil visum luar dari tim medis telah keluar, sehingga hal tersebut bisa dilakukan untuk kelengkapan alat bukti.” Ini merupakan kasus pidana bukan perdata, sehingga dalam proses pengadilan pidana selalu menitikberatkan kepada keterangan para saksi, bukan laporan tertulis seperti perdata. Jadi dalam hal ini polisi berperan sebagai perwakilan pemerintah, dan pemerintah harus hadir dalam peristiwa hukum publik ini,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Peradi Trenggalek ini. (Jaz)